ASN Diminta Tak Ikut-ikutan Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian di Medsos
 Andika Pratama - Minggu, 06 Maret 2022
Andika Pratama - Minggu, 06 Maret 2022 
                Plt Irjen Kemenag Nizar Ali. Foto: Kemenag
MerahPutih.com - Penyebaran ujaran kebencian dan hoaks di media sosial bisa dilakukan oleh siapa saja. Salah satunya aparat pemerintahan.
Pelaksana Inspektur Jenderal (Plt Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bijak dalam bermedia sosial.
Baca Juga
“Bijaklah dalam bermedia sosial, saring dulu sebelum sharing, ASN Kemenag cerdas dan tak boleh menyebar hoaks," ujar Nizar di Jakarta, Sabtu (5/3).
Ia menegaskan, hal ini harus dilakukan mengingat ASN berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, yang dewasa ini telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis. Karena itu, lanjut Nizar, dalam menggunakan media sosial pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
"Namun apabila terjadi (pelanggaran), maka akan diproses hukuman disiplin dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Nizar.
Ia juga mengingatkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.
"Ini harus dipedomani ASN Kemenag dalam bermedia sosial,"pesan Nizar.
Adapun delapan hal yang diatur dalam Surat Edaran tersebut:
Pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
Ketiga ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
Baca Juga
Anies Ogah Terima ASN Yang Enggak Mau Pindah ke IKN Nusantara
Kelima, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Kedelapan, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Menilik aturan tersebut Nizar menyampaikan pentingnya ASN paham posisi dan bijak dalam bermedsos.
“Media sosial adalah alat yang dipakai menyebarluaskan informasi jika informasi baik maka banyak juga yang aka menerima manfaat, namun kalau media sosial digunakan sebaliknya maka akan banyak mudharatnya,” ujar Nizar.
Ia juga menekankan jangan ada ASN Kemenag yang sampai terkena hukuman disiplin karena tidak bijak dalam menyebarluaskan informasi yang bersifat palsu atau hoaks. (Knu)
Baca Juga
Pemerintah Siapkan Tunjangan Tambahan, ASN Dilarang Menolak Pindah ke IKN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
 
                      Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren
 
                      Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
 
                      KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
 
                      Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
 
                      Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
 
                      Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
 
                      Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
 
                      KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
 
                      Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
 
                      




