ASN Diminta Tak Ikut-ikutan Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian di Medsos


Plt Irjen Kemenag Nizar Ali. Foto: Kemenag
MerahPutih.com - Penyebaran ujaran kebencian dan hoaks di media sosial bisa dilakukan oleh siapa saja. Salah satunya aparat pemerintahan.
Pelaksana Inspektur Jenderal (Plt Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bijak dalam bermedia sosial.
Baca Juga
“Bijaklah dalam bermedia sosial, saring dulu sebelum sharing, ASN Kemenag cerdas dan tak boleh menyebar hoaks," ujar Nizar di Jakarta, Sabtu (5/3).
Ia menegaskan, hal ini harus dilakukan mengingat ASN berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, yang dewasa ini telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis. Karena itu, lanjut Nizar, dalam menggunakan media sosial pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
"Namun apabila terjadi (pelanggaran), maka akan diproses hukuman disiplin dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Nizar.
Ia juga mengingatkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.
"Ini harus dipedomani ASN Kemenag dalam bermedia sosial,"pesan Nizar.
Adapun delapan hal yang diatur dalam Surat Edaran tersebut:
Pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
Ketiga ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
Baca Juga
Anies Ogah Terima ASN Yang Enggak Mau Pindah ke IKN Nusantara
Kelima, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Kedelapan, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Menilik aturan tersebut Nizar menyampaikan pentingnya ASN paham posisi dan bijak dalam bermedsos.
“Media sosial adalah alat yang dipakai menyebarluaskan informasi jika informasi baik maka banyak juga yang aka menerima manfaat, namun kalau media sosial digunakan sebaliknya maka akan banyak mudharatnya,” ujar Nizar.
Ia juga menekankan jangan ada ASN Kemenag yang sampai terkena hukuman disiplin karena tidak bijak dalam menyebarluaskan informasi yang bersifat palsu atau hoaks. (Knu)
Baca Juga
Pemerintah Siapkan Tunjangan Tambahan, ASN Dilarang Menolak Pindah ke IKN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian

Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji

MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan
