ASN Diminta Tak Ikut-ikutan Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian di Medsos
Plt Irjen Kemenag Nizar Ali. Foto: Kemenag
MerahPutih.com - Penyebaran ujaran kebencian dan hoaks di media sosial bisa dilakukan oleh siapa saja. Salah satunya aparat pemerintahan.
Pelaksana Inspektur Jenderal (Plt Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bijak dalam bermedia sosial.
Baca Juga
“Bijaklah dalam bermedia sosial, saring dulu sebelum sharing, ASN Kemenag cerdas dan tak boleh menyebar hoaks," ujar Nizar di Jakarta, Sabtu (5/3).
Ia menegaskan, hal ini harus dilakukan mengingat ASN berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, yang dewasa ini telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis. Karena itu, lanjut Nizar, dalam menggunakan media sosial pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
"Namun apabila terjadi (pelanggaran), maka akan diproses hukuman disiplin dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Nizar.
Ia juga mengingatkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.
"Ini harus dipedomani ASN Kemenag dalam bermedia sosial,"pesan Nizar.
Adapun delapan hal yang diatur dalam Surat Edaran tersebut:
Pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
Ketiga ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
Baca Juga
Anies Ogah Terima ASN Yang Enggak Mau Pindah ke IKN Nusantara
Kelima, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Kedelapan, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Menilik aturan tersebut Nizar menyampaikan pentingnya ASN paham posisi dan bijak dalam bermedsos.
“Media sosial adalah alat yang dipakai menyebarluaskan informasi jika informasi baik maka banyak juga yang aka menerima manfaat, namun kalau media sosial digunakan sebaliknya maka akan banyak mudharatnya,” ujar Nizar.
Ia juga menekankan jangan ada ASN Kemenag yang sampai terkena hukuman disiplin karena tidak bijak dalam menyebarluaskan informasi yang bersifat palsu atau hoaks. (Knu)
Baca Juga
Pemerintah Siapkan Tunjangan Tambahan, ASN Dilarang Menolak Pindah ke IKN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1447 H dilakukan di 96 Lokasi di Seluruh Indonesia, ini Tempatnya
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 17 Februari 2026, Masjid IKN Jadi Lokasi Rukyatul Hilal
Kemenag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan, Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Australia Bagi-bagi Uang untuk Modal Usaha, Dititip Lewat Kementerian Agama
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu