BKN Pastikan Tak Asal Pindahkan ASN ke Ibu Kota Baru
Ilustrasi bagian dari desain ibu kota negara. ANTARA/HO-Kementerian PUPR
MerahPutih.com - Proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dilakukan dengan penilaian cepat atau quick assessment.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, penilaian tersebut untuk mengetahui kompetensi ASN yang akan dipindahkan. Penilaian ini di luar kualifikasi dan potensi berdasarkan database di BKN.
"Tidak hanya sekadar melakukan pemetaan SDM yang akan pindah, tetapi juga sekaligus memiliki profil dari ASN kita berdasarkan hasil penilaian kompetensi," ujar Suharmen dikutip dari siaran YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (4/3).
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tunjangan Tambahan, ASN Dilarang Menolak Pindah ke IKN
Menurutnya, kualifikasi dan potensi ASN saat ini sudah ada di dalam database BKN baik kualifikasi pendidikan formal ataupun informal yang selama ini diikuti oleh PNS.
Nantinya, hasil uji kompetensi PNS ini akan dikaitkan dengan kinerja untuk mendapatkan talent pool pusat pengembangan ASN.
"Kalau basis data talent pool ini sudah baik, bagi ASN kami maka pengembangan karier ASN ke depannya akan jauh lebih maksimal," ungkapnya.
Baca Juga:
Anies Ogah Terima ASN Yang Enggak Mau Pindah ke IKN Nusantara
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni juga menyebut ASN yang akan dipindah ke IKN Nusantara juga dipilih sesuai kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan.
Sebab, pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara bukan hanya pindah fisik semata, tetapi juga momentum perubahan Indonesia menjadi negara maju. Begitu juga unsur pegawai yang dipindahkan.
Alex menyampaikan demikian karena banyak pegawai yang khawatir dipindah ke IKN dan berupaya menghindar.
"Kalau Anda terpilih ke sana, kita sedang menyiapkan benefit-nya sehingga itu betul-betul orang-orang yang dipindahkan memang dipilih," kata Alex. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Matangkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN Baru
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam