DPR Sebut Sudah Ingatkan OJK Soal Pinjol Ilegal, tapi Diam Saja
Ilustrasi pinjaman online (Antara/HO-Kapersky)
MerahPutih.com - Pria berinisial H nyaris kehilangan nyawa setelah melakukan percobaan bunuh diri dari lantai 4 ruko apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Upaya bunuh diri tersebut dilakukan karena terlilit utang sebesar Rp 90 juta dari pinjaman online (pinjol).
Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy menilai, menjamurnya kasus pinjol ilegal disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, ia meminta OJK melindungi konsumen dan menjaga nama baik industri keuangan non-bank.
“OJK harus mampu menunjukkan kepada publik sebagai lembaga terpercaya,” kata Vera dalam keterangan tertulis, Jumat, (3/12).
Baca Juga:
Lima Faktor Yang Bikin Pinjol Ilegal Menjamur di Tanah Air
Menurutnya, terdapat sejumlah permasalahan yang marak terjadi dalam penyelenggaraan fintech peer-to-peer lending atau fintech (financial technology). Adapun yang sering membuat kerugian di masyarakat adalah fintech pinjol ilegal.
“Pinjol ilegal itu yang tidak ada aturan main, seperti suku bunga dasar kredit,” imbuhnya.
Vera menjelaskan, pinjol yang legal juga sering memberikan penawaran kepada calon konsumen dengan fasilitas cash back yang besar. Namun, ia menyayangkan ketika konsumen telat melakukan pembayaran, maka dilakukan pengancaman.
“Ancaman dengan segala macam menakut-nakuti. Bahkan itu yang legal,” tegasnya.
Baca Juga:
Siasat AFTECH Berantas Menjamurnya Pinjol Ilegal
Ia pun merinci faktor pendorong maraknya pinjol ilegal. Dari sisi pelaku pinjol ilegal, biasanya mereka memberikan kemudahan mengunggah aplikasi atau situs. Kemudian, sulit diberantas karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
Sementara, lanjut Vera, dari sisi masyarakat yang menjadi korban, disebabkan karena tingkat literasi yang rendah. Itu membuat mereka tidak melakukan pengecekan legalitas. Sehingga, mengakibatkan masyarakat terbatas pemahamannya terhadap pinjol.
"Faktor lainnya, yaitu adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan,” imbuh legislator dari Dapil Jawa Barat VII ini.
Politikus Partai Demokrat ini menilai dalam jangka panjang, adanya kemudahan masyarakat dalam mengakses keuangan melalui pinjol akan menimbulkan budaya konsumtif.
"Dulu sudah kita ingatkan, tetapi OJK tidak bersikap. Diam saja, tidak ada gebrakan. Sekarang karena kasusnya sudah sampai pada presiden yang menyampaikan, masa harus presiden yang harus turun tangan?" tegas dia. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar