Satgas Waspada Investasi Sudah Blokir 3.631 Pinjol Ilegal


Kegiatan media gathering OJK Kalbar (Antara/ Tasa)
MerahPutih.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal sudah sangat meresahkan dan menelan banyak korban. Namun begitu, pinjol ilegal masih marak dan banyak masyarakat tergiur.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menyebutkan, hingga kini sudah 3.631 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah diblokir sejak 2018.
“Jumlah itu terus bertambah dari waktu ke waktu sesuai dengan pertambahan aduan dari masyarakat,” ujar Tongam secara virtual dalam agenda media gathering OJK Kalbar, Kamis (19/11).
Baca Juga:
Presiden Jokowi hingga Puan Maharani Digugat ke Pengadilan Gegara Pinjol
Tongam mengatakan, saat ini jumlah pinjol ilegal ada 3.631 yang sudah kami blokir situs dan aplikasinya. Sementara itu, jumlah aduan yang masuk mencapai 8.000 aduan, berasal dari korban langsung maupun masyarakat umum.
“Kami tidak mengetahui berapa jumlah pengguna pinjol ilegal karena tidak dapat dipantau langsung oleh lembaga. Begitu juga dengan perputaran dana di pinjol ilegal,” tambahnya, dikutip Antara.
Daftar pinjol legal sendiri bisa dilihat di laman resmi OJK. Per 6 Oktober 2021 lalu OJK melaporkan ada 106 pinjol legal di Indonesia, 98 telah berizin, dan 8 penyelenggara berstatus terdaftar.
Baca Juga:
Hampir Kabur ke Turki, WNA Otak Sindikat Pinjol Ilegal Terancam 20 Tahun Bui
Ia juga menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang memerlukan pinjol, namun kebutuhan ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pinjol ilegal masih marak karena sangat mudah membangun aplikasi.
“Bagi yang ingin meminjam melalui fintech, pinjamlah hanya pada pinjol yang legal di OJK, menghubungi kontak 157 dan melakukan pinjaman sesuai dengan kemampuan pembayaran,” tegasnya.
Maka dari itu, Tongam berharap pinjaman dilakukan kegiatan produktif, bukan konsumtif, serta memahami resiko dari pinjol tersebut.
"Jika sudah terjebak melakukan pinjol ilegal maka harus melakukan beberapa hal, di antaranya menghapus aplikasi, melapor ke pihak kepolisian, dan jangan pernah mengakses lagi ke pinjol ilegal," kata dia. (*)
Baca Juga:
MUI Haramkan Kripto dan Pinjol Riba
Bagikan
Berita Terkait
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito

OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol

Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya

Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia

Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan

Rumah Tipe 22 Sampai Dengan 70 Paling Diminati Warga Dengan Skema KPR
