DPR Sebut Putusan Kasasi Ferdy Sambo Realitas Hukum
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan kasasi memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana maka hukuman Ferdy Sambo dikurangi dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
Baca Juga
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Hormati Putusan Mahkamah Agung
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan putusan MA atas kasasi Ferdy Sambo harus diterima sebagai realitas hukum.
“Sebagai sebuah putusan, maka apa yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu ya mesti kita terima sebagai sebuah realitas hukum,” kata Arsul kepada wartawan, Rabu (9/8).
Arsul memahami perubahan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup masih dirasa tidak adil, terutama bagi keluarga mendiang Yosua.
Baca Juga
Hukuman Sambo dan Putri Dipotong, Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas
Namun, dia mengingatkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memang membuka ruang untuk vonis mati berubah menjadi pidana penjara seumur hidup selama terdakwa memenuhi berbagai persyarataan.
“KUHP baru yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu,” ujarnya.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam KUHP Ferdy Sambo bisa tetap lolos dari hukuman mati sekalipun MA menjatuhi vonis mati terhadap mantan perwira tinggi polri tersebut.
“Seandainyapun Ferdy Sambo tetap divonis mati maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi,” pungkas Arsul. (Pon)
Baca Juga
Keluarga Brigadir J Kecewa terhadap Putusan MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Cs
Bagikan
Berita Terkait
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026