DPR Sebut Putusan Kasasi Ferdy Sambo Realitas Hukum


Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan kasasi memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana maka hukuman Ferdy Sambo dikurangi dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
Baca Juga
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Hormati Putusan Mahkamah Agung
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan putusan MA atas kasasi Ferdy Sambo harus diterima sebagai realitas hukum.
“Sebagai sebuah putusan, maka apa yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu ya mesti kita terima sebagai sebuah realitas hukum,” kata Arsul kepada wartawan, Rabu (9/8).
Arsul memahami perubahan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup masih dirasa tidak adil, terutama bagi keluarga mendiang Yosua.
Baca Juga
Hukuman Sambo dan Putri Dipotong, Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas
Namun, dia mengingatkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memang membuka ruang untuk vonis mati berubah menjadi pidana penjara seumur hidup selama terdakwa memenuhi berbagai persyarataan.
“KUHP baru yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu,” ujarnya.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam KUHP Ferdy Sambo bisa tetap lolos dari hukuman mati sekalipun MA menjatuhi vonis mati terhadap mantan perwira tinggi polri tersebut.
“Seandainyapun Ferdy Sambo tetap divonis mati maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi,” pungkas Arsul. (Pon)
Baca Juga
Keluarga Brigadir J Kecewa terhadap Putusan MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Cs
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
