Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Hormati Putusan Mahkamah Agung


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi vonis kedua kliennya.
Arman mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri.
Baca Juga
Keluarga Brigadir J Kecewa terhadap Putusan MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Cs
“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung,” kata Arman Hanis dihubungi wartawan dari Jakarta, yang dikutip Rabu (9/8).
Terkait materi perkara lebih rinci, dia menyebut pihaknya perlu membaca salinan pertimbangan majelis hakim agung secara lengkap. Namun, salinan tersebut belum diterima.
“Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” ucap Arman Hanis.
Baca Juga
Hukuman Sambo dan Putri Dipotong, Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas
MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo juga diringankan, yakni menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.
Di sisi lain, ia juga menyebut putusan MA tersebut telah inkrah. Kendati begitu, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). (Knu)
Baca Juga
MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo dari Vonis Mati jadi Penjara Seumur Hidup
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui

Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main

Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
