Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Hormati Putusan Mahkamah Agung
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi vonis kedua kliennya.
Arman mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri.
Baca Juga
Keluarga Brigadir J Kecewa terhadap Putusan MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Cs
“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung,” kata Arman Hanis dihubungi wartawan dari Jakarta, yang dikutip Rabu (9/8).
Terkait materi perkara lebih rinci, dia menyebut pihaknya perlu membaca salinan pertimbangan majelis hakim agung secara lengkap. Namun, salinan tersebut belum diterima.
“Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” ucap Arman Hanis.
Baca Juga
Hukuman Sambo dan Putri Dipotong, Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas
MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo juga diringankan, yakni menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.
Di sisi lain, ia juga menyebut putusan MA tersebut telah inkrah. Kendati begitu, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). (Knu)
Baca Juga
MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo dari Vonis Mati jadi Penjara Seumur Hidup
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD