MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo dari Vonis Mati jadi Penjara Seumur Hidup


Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) telah rampung menggelar sidang putusan kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menolak kasasi penuntut umum dan Ferdy Sambo tetapi memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan Sambo.
Baca Juga
Tren Kepercayaan Polri Melonjak karena Penanganan Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa
“Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8).
Baca Juga
Bola Panas Upaya Perlawanan Ferdy Sambo Cs Kini di Tangan Mahkamah Agung
Dengan adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana maka hukuman Ferdy Sambo dikurangi dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” ucap Sobandi.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 diadili ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam

Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi

Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026

Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia

Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat

Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan

Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos

Kilang Dumai Milik Pertamina Terbakar, Penyebabnya Belum Diketahui
