DPR Sebut Perilaku Pemerintah Jadi Dalang Turunnya Indeks Persepsi Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di depan ruang media center DPR, Jakarta, Senin (5/9/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
MerahPutih.com - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 merosot empat poin menjadi 34 dari 38 pada 2021. Turunnya IPK dinilai bukan semata-mata disebabkan kinerja lembaga penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, merosotnya IPK Indonesia diakibatkan perilaku dari lembaga eksekutif atau pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Arsul dalam rapat kerja Komisi III bersama pimpinan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Tanggapi Turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
“Persoalan penurunan indeks persepsi korupsi itu juga terkait perilaku rumpun kekuasaan eksekutif secara keseluruhan baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif, tapi terutama yang di eksekutif,” kata Arsul.
Ia menjelaskan, mengapa perilaku pemerintah menyebabkan turunnya IPK. Pertama, merujuk laporan Transparency International Indonesia (TII) terdapat tiga aspek yang mengalami penurunan terkait IPK Indonesia.
Adapun ketiga aspek tersebut, yakni Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide, Global Insight Country Risk Ratings, dan IMD World Competitiveness Yearbook.
“Kalau kita bicara misalnya ini yang turunnya banyak adalah IMD World Competitiveness Yearbook dari 44 menjadi 39, padahal indeks ini bicara tentang efisiensi pemerintahan, efisiensi bisnis, bukan bicara penegakan hukum,” jelas dia.
Arsul juga menduga penurunan IPK bisa saja terkait dengan pernyataan agar KPK tidak sedikit-sedikit melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga:
Kejagung Periksa Menkominfo Jhonny Plate Terkait Kasus Korupsi BTS
Diketahui, pernyataan itu sempat dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
“Jadi ini harus kita pertanyakan apakah misalnya ucapan yang mengatakan 'jangan ada OTT-OTT lagi' itu bagian dari ini jangan-jangan, ini yang dinilai, apalagi diucapkan itu saat penilaian masih berlangsung,” ujarnya.
Karana itu, Arsul meminta semua pihak menilai secara adil terkait penurunan IPK. Menurutnya, Kejaksaan Agung, KPK dan Polri jangan dianggap tidak melakukan pemberantasan korupsi.
“Ini harus fair juga kita. Padahal persoalannya ada di luar penegak hukum itu tadi,” tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi Sebut Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Jadi Peringatan Bagi Aparat Penegak Hukum
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji