Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Sebut Kasus Djoko Tjandra Jadi Momentum Benahi Imigrasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 Juli 2020
DPR Sebut Kasus Djoko Tjandra Jadi Momentum Benahi Imigrasi

Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). (FOTO ANTARA/Maha Eka Swasta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, sistem keimigrasian mesti diperbaiki. Hal ini terkait keluar masuknya buronan kelas kakap Djoko Tjandra di Indonesia.

Perbaikan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang sudah direncanakan sejak beberapa waktu lalu dinilai penting.

Baca Juga:

MAKI Bocorkan Trik Djoko 'Joker' Tjandra Lolos Imigrasi, Ubah Nama Balik Jadi WNI

“Urusan sistem ini penting. Kalau memang perlu support, atau ada kekurangan anggaran, silakan diajukan,” kata Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/7).

Sahroni menyatakan, sistem keimigrasian semestinya dapat memberikan informasi terkait data warga negara asing (WNA). Artinya, sistem itu tidak berkutat hanya masuk dan keluarnya WNA.

Menurut Sahroni, WNA yang melakukan overstay atas izin tinggal perlu dipantau.

“Kita enggak mau cuma ngeributin soal keluar masuk, tapi yang juga kita perlukan adalah penguatan sistem untuk mengawasi WNA yang sudah ada. Misalnya kalau mereka overstay,” ujar politisi Partai Nasdem tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020). (ANTARA/HO)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020). (ANTARA/HO)

Sahroni juga menyoroti data di Imigrasi atas sejumlah yang sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan dicekal oleh sistem keimigrasian.

“Data yang saya punya terdapat 39 nama buronan yang ternyata statusnya belum DPO, jadi belum dicekal dalam sistem imigrasi,” ucapnya.

Baca Juga:

Soal Paspor Djoko Tjandra, Dirjen Imigrasi: Petugas Kami Baru Lulus Sekolah

Sahroni menambahkan, temuannya itu menunjukkan belum adanya sistem informasi terpadu antara sistem imigrasi dan supporting unit.

“Kalau benar begini, maka hal ini menunjukkan bahwa belum ada mekanisme terpadu dalam penanganan buronan,” imbuhnya.

Menurutnya, perbaikan sistem ini sangat penting karena akan memberikan informasi terkait data WNI. (Knu)

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Imigrasi Tolak 242 WNA Masuk ke Indonesia

#Djoko Tjandra #Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Kejagung membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Pemberian bebas visa kunjungan tersebut mencakup 8+1 negara antara wilayah Asia Timur dan Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, dan India. Kemudian negara di Australia, Selandia Baru
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan