DPR Sebut Kasus Djoko Tjandra Jadi Momentum Benahi Imigrasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 Juli 2020
DPR Sebut Kasus Djoko Tjandra Jadi Momentum Benahi Imigrasi

Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). (FOTO ANTARA/Maha Eka Swasta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, sistem keimigrasian mesti diperbaiki. Hal ini terkait keluar masuknya buronan kelas kakap Djoko Tjandra di Indonesia.

Perbaikan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang sudah direncanakan sejak beberapa waktu lalu dinilai penting.

Baca Juga:

MAKI Bocorkan Trik Djoko 'Joker' Tjandra Lolos Imigrasi, Ubah Nama Balik Jadi WNI

“Urusan sistem ini penting. Kalau memang perlu support, atau ada kekurangan anggaran, silakan diajukan,” kata Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/7).

Sahroni menyatakan, sistem keimigrasian semestinya dapat memberikan informasi terkait data warga negara asing (WNA). Artinya, sistem itu tidak berkutat hanya masuk dan keluarnya WNA.

Menurut Sahroni, WNA yang melakukan overstay atas izin tinggal perlu dipantau.

“Kita enggak mau cuma ngeributin soal keluar masuk, tapi yang juga kita perlukan adalah penguatan sistem untuk mengawasi WNA yang sudah ada. Misalnya kalau mereka overstay,” ujar politisi Partai Nasdem tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020). (ANTARA/HO)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020). (ANTARA/HO)

Sahroni juga menyoroti data di Imigrasi atas sejumlah yang sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan dicekal oleh sistem keimigrasian.

“Data yang saya punya terdapat 39 nama buronan yang ternyata statusnya belum DPO, jadi belum dicekal dalam sistem imigrasi,” ucapnya.

Baca Juga:

Soal Paspor Djoko Tjandra, Dirjen Imigrasi: Petugas Kami Baru Lulus Sekolah

Sahroni menambahkan, temuannya itu menunjukkan belum adanya sistem informasi terpadu antara sistem imigrasi dan supporting unit.

“Kalau benar begini, maka hal ini menunjukkan bahwa belum ada mekanisme terpadu dalam penanganan buronan,” imbuhnya.

Menurutnya, perbaikan sistem ini sangat penting karena akan memberikan informasi terkait data WNI. (Knu)

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Imigrasi Tolak 242 WNA Masuk ke Indonesia

#Djoko Tjandra #Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali
Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali
Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
5 WNA diamankan dalam operasi Imigrasi di Canggu, Bali. Kelimanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Dunia
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Bagikan