DPR Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya Jadi UU, Jumlah Provinsi Jadi 38
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Baca Juga:
Sebelum disahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta perwakilan Komisi II DPR menjelaskan proses pengesahan RUU Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat Daya.
Penjelasan disampaikan anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus.
"Izinkan kami menyerahkan RUU Papua Barat Daya disahkan bersama menjadi UU," kata Guspardi.
Baca Juga:
Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU Papua Barat Daya.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang fraksi apakah RUU DOB Papua Barat Daya dapat disetujui disahkan menjadi UU?," tanya Puan.
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan.
Setelah itu, Puan mengetuk palu persetujuan yang disambut tepuk tangan. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers