DPR Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya Jadi UU, Jumlah Provinsi Jadi 38
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Baca Juga:
Sebelum disahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta perwakilan Komisi II DPR menjelaskan proses pengesahan RUU Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat Daya.
Penjelasan disampaikan anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus.
"Izinkan kami menyerahkan RUU Papua Barat Daya disahkan bersama menjadi UU," kata Guspardi.
Baca Juga:
Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU Papua Barat Daya.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang fraksi apakah RUU DOB Papua Barat Daya dapat disetujui disahkan menjadi UU?," tanya Puan.
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan.
Setelah itu, Puan mengetuk palu persetujuan yang disambut tepuk tangan. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor