DPR Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya Jadi UU, Jumlah Provinsi Jadi 38


Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Baca Juga:
Sebelum disahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta perwakilan Komisi II DPR menjelaskan proses pengesahan RUU Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat Daya.
Penjelasan disampaikan anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus.
"Izinkan kami menyerahkan RUU Papua Barat Daya disahkan bersama menjadi UU," kata Guspardi.
Baca Juga:
Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU Papua Barat Daya.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang fraksi apakah RUU DOB Papua Barat Daya dapat disetujui disahkan menjadi UU?," tanya Puan.
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan.
Setelah itu, Puan mengetuk palu persetujuan yang disambut tepuk tangan. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Penggalian Lubang Suplai Makanan 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor Terhadang Lumpur

Semua Tewas, Ini Nama 4 Korban Helikopter Intan Angkasa Jatuh di Mimika Papua

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat
