DPR RI Kritik Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: Devi/Man/DPR RI
MerahPutih.com - DPR RI mengkritisi rencana Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat yang mewajibkan peserta didik tingkat SMA/SMK untuk memulai waktu belajar di sekolah pukul 05.00 WIB.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, instruksi Gubernur Viktor Laiskodat tersebut akan banyak merugikan siswa dan orang tua siswa.
Baca Juga:
"Meskipun sebagai kepala daerah yang bertanggungjawab pada penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK baiknya kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan kajian matang,” kata Huda kepada wartawan, Rabu,(1/3).
Huda mengatakan berdasarkan informasi yang ia terima kebijakan tersebut belum ada kajian akademisnya. Kebijakan tersebut hanya disampaikan Gubernur Laiskodat ke kepala dinas pendidikan dan para kepala sekolah secara lisan.
Bahkan, kata Huda, kebijakan tersebut juga belum tersosialisasikan kepada para stake holder pendidikan baik tenaga kependidikan maupun para peserta didik.
“Maka wajar saja jika kebijakan tersebut mendapatkan banyak respons negatif di level publik NTT,” ujarnya.
Menurut Huda, upaya membangun disiplin tidak harus dengan memaksa peserta didik untuk memulai pembelajaran di sekolah-sekolah sejak pukul 05.00 pagi.
Baca Juga:
PSI Dorong Pemprov DKI Gratiskan Sekolah untuk Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Huda melanjutkan saat sekolah dimulai pukul 5 pagi maka siswa harus bersiap paling tidak sejak pukul 4 pagi. Ia pun mempertanyakan soal kajian keamanan siswa saat perjalanan ke sekolah.
"Apakah sudah tersedia angkutan yang aman. Sebab jumlah sekolah SMA/SMK relatif tidak sebanyak sekolah dasar sehingga pasti akan menyulitkan para peserta didik,” ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengaku tidak mengetahui relevansi masuk sekolah jam 5 pagi dengan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran.
Menurutnya kualitas pembelajaran lebih ditentukan pada kualitas pendidik, ketersediaan sarana pra sarana pendidikan yang memadai, hingga dukungan orang tua siswa.
“Harusnya kepala daerah fokus saja bagi upaya untuk memastikan kesejahteraan guru, penyediaan sarana prasaran pendukung pendidikan, hingga menciptakan ekosistem pendidikan di kalangan orang tua siswa untuk mendukung kualitas pembelajaran di sekolah,” tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
Petani MSP Ikrarkan Tolak Impor Beras di Sekolah Partai PDIP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Marak Kasus Bullying, Sekolah Harus Punya Ahli Psikolog
Momen Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
Luncurkan Smartboard, Presiden Prabowo Ingin Sekolah Terintegrasi Teknologi Modern seperti di Negara Maju
Mendikdasmen Pastikan Guru Tetap Jadi Pusat Pembelajaran, Smartboard Hanya Alat Bantu
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Berkaca dari Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono: Bullying Tidak Boleh Terulang Kembali