KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Foto : Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: dok. Pemprov Jabar)
MerahPutih.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah.
Larangan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), hingga Madrasah Aliyah (MA) di bawah naungan Kementerian Agama.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan siswa harus berorientasi pada pembelajaran, bukan pada hukuman fisik atau tindakan yang dapat menimbulkan dampak negatif.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul perselisihan antara orang tua murid dan seorang guru SMP di Subang. Orang tua siswa menolak tindakan guru yang menampar anak mereka sebagai bentuk hukuman.
"Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko hukum," ujar Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, Jumat (7/11).
Baca juga:
Sindir Gubernur Jabar soal Uang APBD di Giro Bank, Menkeu Purbaya: Pasti Nanti akan Diperiksa BPK
Profesionalisme Guru: Panggilan Etis Melawan Profesionalisme Legitimasi
Insentif Guru Honorer Naik Rp 100 Ribu, Mendikdasmen Harap Memacu Motivasi
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menambahkan bahwa pendekatan disiplin bagi siswa perlu diperbarui. Menurutnya, metode pembinaan harus mengedepankan aspek edukatif dan karakter, bukan pendekatan yang keras.
Herman menegaskan bahwa penyelesaian masalah anak harus dilakukan secara mendidik agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti,” ujarnya.
Ia juga menilai kebijakan ini relevan dengan dinamika anak-anak di era digital, ketika pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja semakin kuat.
"Anak-anak sekarang punya dinamika yang khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogik," tambahnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Penyisiran Dilakukan Menyusul Ancaman Bom, Tidak Ada Benda Mencurigakan, Polisi Pastikan 10 Sekolah di Depok Aman
Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Zaman Ahok dan Anies Tidak Bisa
Ombudsman Minta Konsep Asrama Sekolah Rakyat SD Dievaluasi, Banyak Siswa tak Betah
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
22 Korban Terluka, Sopir Pengantar MBG Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi
Pascainsiden Mobil SPPG, SDN 01 Kalibaru Terapkan PJJ untuk Sementara
Imbas Kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, BGN Bakal Benahi Sistem Keselamatan Sopir Mobil MBG
Tabrak Belasan Siswa, Sopir Mobil MBG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara