KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh

Foto : Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: dok. Pemprov Jabar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah.

Larangan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), hingga Madrasah Aliyah (MA) di bawah naungan Kementerian Agama.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan siswa harus berorientasi pada pembelajaran, bukan pada hukuman fisik atau tindakan yang dapat menimbulkan dampak negatif.

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul perselisihan antara orang tua murid dan seorang guru SMP di Subang. Orang tua siswa menolak tindakan guru yang menampar anak mereka sebagai bentuk hukuman.

"Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko hukum," ujar Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, Jumat (7/11).

Baca juga:

Sindir Gubernur Jabar soal Uang APBD di Giro Bank, Menkeu Purbaya: Pasti Nanti akan Diperiksa BPK

Profesionalisme Guru: Panggilan Etis Melawan Profesionalisme Legitimasi

Insentif Guru Honorer Naik Rp 100 Ribu, Mendikdasmen Harap Memacu Motivasi

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menambahkan bahwa pendekatan disiplin bagi siswa perlu diperbarui. Menurutnya, metode pembinaan harus mengedepankan aspek edukatif dan karakter, bukan pendekatan yang keras.

Herman menegaskan bahwa penyelesaian masalah anak harus dilakukan secara mendidik agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti,” ujarnya.

Ia juga menilai kebijakan ini relevan dengan dinamika anak-anak di era digital, ketika pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja semakin kuat.

"Anak-anak sekarang punya dinamika yang khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogik," tambahnya. (Knu)

#Dedi Mulyadi #Guru #Pendidikan #Sekolah #Gubernur Jawa Barat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) melarang hukuman fisik di sekolah dan menegaskan disiplin harus bersifat edukatif, bukan menyakiti.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Indonesia
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Indonesia
Hak Pensiun 2 Guru Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo Bakal Dipulihkan, Operator Dapodik Dipanggil Menteri
pemanggilan itu untuk memastikan alasan di balik telatnya pembayaran guru honorer yang diperjuangkan oleh Abdul Muis dan Rasnal tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Hak Pensiun 2 Guru Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo Bakal Dipulihkan, Operator Dapodik Dipanggil Menteri
Indonesia
Profesionalisme Guru: Panggilan Etis Melawan Profesionalisme Legitimasi
Guru merupakan sebuah topik perbincangan yang tak pernah usai, sebab menyentuh inti dari kualitas pendidikan dan masa depan suatu bangsa.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Profesionalisme Guru: Panggilan Etis Melawan Profesionalisme Legitimasi
Indonesia
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya memuji keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan sebagai ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Indonesia
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Pungutan Rp 20 Ribu, Hak dan Martabat kembali Kaya Dulu
Penandatanganan surat dilakukan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, seusai dari kunjungan kerja ke Australia dini hari Kamis (13/11).
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Pungutan Rp 20 Ribu, Hak dan Martabat kembali Kaya Dulu
Indonesia
Merasa Jadi Korban selama Bertahun-tahun, 2 Guru dari Luwu Utara Terharu Usai Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo
Guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya menerima surat rehabilitasi dari Prabowo setelah berjuang mencari keadilan atas kasus iuran Rp20 ribu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Merasa Jadi Korban selama Bertahun-tahun, 2 Guru dari Luwu Utara Terharu Usai Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo
Indonesia
Dua Guru Luwu Utara Korban Kriminalisasi Dana BOS Akhirnya Bisa Kembali Mengajar Tanpa Stigma
Simak perjuangan lima tahun mereka melawan diskriminasi dan kriminalisasi yang kini berakhir dengan pemulihan nama baik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 November 2025
Dua Guru Luwu Utara Korban Kriminalisasi Dana BOS Akhirnya Bisa Kembali Mengajar Tanpa Stigma
Indonesia
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
Prabowo berikan hak rehabilitasi kepada dua guru SMA 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dihukum karena membantu guru honorer belum digaji.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
Indonesia
2 Guru di Luwu Utara Diberhentikan Usai Bela Rekan Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyesalkan pemberhentian dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang membantu rekan honorer belum digaji.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
2 Guru di Luwu Utara Diberhentikan Usai Bela Rekan Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Bagikan