DPR RI Dorong Polri Berantas Oknum Polisi Tidak Profesional


Ahmad Sahroni. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Institusi Polri kembali ternoda usai adanya penangkapan Kombes YBK dalam kasus narkoba. Apalagi, perwira di Baharkam Polri ini ditangkap bersama wanita yang bukan istrinya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, penangkapan oleh Polda Meteo Jaya ini merupakan wujud komitmen Polri dalam upaya ’bersih-bersih’ di dalam tubuh Korps Bhayangkara tersebut.
Baca Juga:
"Ini menunjukkan komitmen besar Polri untuk memberantas seluruh oknum yang tidak profesional dan semena-mena," ujar Sahroni di Jakarta, Senin (9/1).
Ia juga mendesak agar langkah Polda Metro bisa diikuti Polda lain untuk berani menindak anggota bermasalah meski pangkatnya tergolong tinggi.
"Kami di Komisi III DPR berharap agar tindakan Polda Metro ini bisa menjadi contoh bagi Polda-Polda lain," jelas Sahroni.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga meminta seluruh Polda mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak ragu menindak berbagai pelanggaran yang dilakukan personel di daerah.
Baca Juga:
“Kita fokus saja kepada (anggota) yang benar-benar bekerja dan berprestasi. Sudah tidak ada waktu mengurus para oknum yang melakukan berbagai pelanggaran, libas habis semua,” ujar Legislator Dapil DKI Jakarta III itu.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Kombes YBKsaat menggunakan sabu dengan seorang wanita di salah satu hotel daerah Jakarta Utara (Jakut) sekitar pukul 15.36 WIB.
Polda Metro Jaya mengatakan Kombes YBK merupakan polisi aktif yang saat ini berdinas di Baharkam Mabes Polri. (Knu)
Baca Juga:
Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba Berdinas di Baharkam Polri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel

Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
