DPR RI Apresiasi Kapolri Tidak Tebang Pilih Berantas Narkoba

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak tebang pilih dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, setelah menangkap Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Kita patut mengapresiasi Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini bukti bahwa institusi Polri tidak tebang pilih dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi musuh besar bangsa indonesia, meskipun itu anak buah beliau," kata Andi Rio, dikutip dari Antara, Jumat.
Baca Juga:
Polda Sumbar Bantah Ada Penggeledahan di Rumah Dinas Irjen Teddy Minahasa
Dia berharap Polri dapat memberikan sanksi berat terhadap terduga pelaku dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Langkah itu, menurut dia, agar publik merasa mendapatkan kedudukan hukum dan keadilan yang sama.
"Polri harus transparan dan akuntabel dalam melakukan penanganan perkara tersebut, jangan ada hal yang ditutupi," ujarnya pula.
Dia meminta agar seluruh personel Polri dapat menjadikan peristiwa penangkapan Irjen TM sebagai pembelajaran dan evaluasi kepada individu masing masing untuk tidak bermain-main dengan narkoba dan menyalahgunakan jabatan.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu berharap jangan ada lagi aparat penegak hukum yang akan dihukum karena merasa kebal hukum, mengingat semua sama di mata hukum.
Baca Juga:
"Sikap tegas Kapolri merupakan peringatan keras bagi siapa saja personel Polri yang melakukan indisipliner. Personel Polri harus memberikan suri tauladan bukan justru memberikan contoh yang buruk," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang diselidiki Polda Metro Jaya.
"Kemarin minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit, di Mabes Polri, Jumat.
Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota polisi berpangkat bripka dan kompol dengan jabatan kapolsek. (*)
Baca Juga:
Jadi Pengendali Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam 20 Tahun Penjara
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah

Istana yakin Tim Transisi Reformasi Bentukan Kapolri tak akan ‘Melenceng’ dari Keinginan Prabowo

Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu

Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia

Komjen Chryshnanda Jadi Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Ditugasi Serap Semua Aspirasi Rakyat

Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
