DPR Puji 'Kampus Merdeka' Mampu Tingkatkan Kualitas Pekerja

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 09 Februari 2020
 DPR Puji 'Kampus Merdeka' Mampu Tingkatkan Kualitas Pekerja

Anggota Komisi X DPR Illiza Sa’aduddin Djamal (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi X DPR Illiza Sa’aduddin Djamal menilai, konsep “Kampus Merdeka” Kemendikbud RI adalah terobosan yang tepat di era Industri 4.0.

Menurut Illiza, iklim dunia pendidikan dibangun sinergis dengan iklim dunia usaha.

Baca Juga:

Konsep Merdeka Kampus Menteri Nadiem Diapresiasi Anggota DPR

"Sehingga apa yang ditargetkan dalam RPJM 2020-2024, yaitu 80 persen lulusan perguruan tinggi langsung kerja dapat tercapai," kata Illiza dalam keterangannya, Minggu (9/2).

Ia memandang bahwa gagasan dan tiga langkah affirmative mewujudkan “Kampus Merdeka” memberikan ruang bagi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Tujuannya untuk mengembangkan kurikulum yang lebih inovatif sesuai dengan tantangan zaman, sehingga perguruan tinggi kita nantinya dapat melahirkan SDM unggul.

DPR puji konsep Kampus Merdeka dari Kemendikbud
Illiza Sa’aduddin Djamal puji konsep Kampus Merdeka dari Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: antaranews)

"Tiga langkah affirmative itu adalah fleksibilitas kurikulum, penyederhanaan sistematika akreditasi dan link and match dunia pendidikan dan dunia industri," imbuh Politikus PPP ini.

DPR ingin memastikan bahwa konsep ini tidak diskriminasi PT yang maju dengan belum maju dan atau dikotomi PT negeri dengan PT swasta, dan tidak juga mengulang cerita lama yakni transformasi yang terjadi saat itu hanya sebatas struktural dan sistem belum sampai pada coorperate culture (budaya kerja dan mindset).

"Kami mendukung sepenuhnya gagasan “Kampus Merdeka” yang telah dicanangkan ini, dengan catatan harus totalitas dalam melakukan transformasi system dan transformasi culture," imbuh dia.

Illiza melihat, jika program ini tidak dilakukan pengawasan yang serius dan pendampingan, maka akan menjadi masalah.

"Yaitu ‘liar’, merdeka tanpa arah," tutup Politikus asal Aceh ini.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam, mengatakan bahwa terdapat lima permendikbud sebagai landasan penerapan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

"Setiap kebijakannya memiliki payung hukum masing-masing," kata Nizam melalui siaran pers pada Jumat, 7 Februari 2020.

Berikut adalah aturan-aturan itu: Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Baca Juga:

Pesan Ombudsman untuk Mendikbud Nadiem Makarim

Kemendikbud memahami bahwa perguruan tinggi di Indonesia berjumlah lebih dari 4.500 kampus memiliki karakteristik dan tingkat kesiapan yang berbeda dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka ini.

"Oleh karena itu, kebijakan Kampus Merdeka tidak akan bersifat paksaan yang akhirnya menjadi sekedar formalitas belaka."

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, kata Nizam, akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Hal itu guna dapat dapat dipelajari oleh kampus dan disesuaikan dengan kondisi kampus masing-masing.(Knu)

Baca Juga:

Jokowi Pilih Nadiem Makarim Karena Sosok Akademisi Gagal Benahi Pendidikan

#Komisi X DPR #Anggota DPR #Nadiem Makarim #Kemendikbud
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Beredar informasi yang menyebut Kemendikbud akan melarang guru memiliki barang mewah. Cek Kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Prabowo Berencana Ambil Alih Pengangkatan Guru, DPR: Kesejahteraan Harus Naik
Komisi X DPR mendukung rencana Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin mengambil alih pengangkatan guru.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
Prabowo Berencana Ambil Alih Pengangkatan Guru, DPR: Kesejahteraan Harus Naik
Indonesia
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Habibur Rochman membantah keras meminta kepolisian memblokir rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Indonesia
DPR Soroti Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG, BGN Diminta Perkuat Pengawasan
Komisi X DPR meminta batas waktu konsumsi MBG disampaikan. DPR ingin adanya label di informasi itu.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG, BGN Diminta Perkuat Pengawasan
Indonesia
Polemik Pasien BPJS Berujung Sorotan DPR, Nakes Diminta Bijak Bermedia Sosial
Polemik komentar sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS menuai sorotan DPR. Ingatkan pentingnya menjaga etika profesi, empati, dan tanggung jawab moral
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Polemik Pasien BPJS Berujung Sorotan DPR, Nakes Diminta Bijak Bermedia Sosial
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding atas putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Bagikan