DPR Puji 'Kampus Merdeka' Mampu Tingkatkan Kualitas Pekerja

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 09 Februari 2020
 DPR Puji 'Kampus Merdeka' Mampu Tingkatkan Kualitas Pekerja

Anggota Komisi X DPR Illiza Sa’aduddin Djamal (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi X DPR Illiza Sa’aduddin Djamal menilai, konsep “Kampus Merdeka” Kemendikbud RI adalah terobosan yang tepat di era Industri 4.0.

Menurut Illiza, iklim dunia pendidikan dibangun sinergis dengan iklim dunia usaha.

Baca Juga:

Konsep Merdeka Kampus Menteri Nadiem Diapresiasi Anggota DPR

"Sehingga apa yang ditargetkan dalam RPJM 2020-2024, yaitu 80 persen lulusan perguruan tinggi langsung kerja dapat tercapai," kata Illiza dalam keterangannya, Minggu (9/2).

Ia memandang bahwa gagasan dan tiga langkah affirmative mewujudkan “Kampus Merdeka” memberikan ruang bagi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Tujuannya untuk mengembangkan kurikulum yang lebih inovatif sesuai dengan tantangan zaman, sehingga perguruan tinggi kita nantinya dapat melahirkan SDM unggul.

DPR puji konsep Kampus Merdeka dari Kemendikbud
Illiza Sa’aduddin Djamal puji konsep Kampus Merdeka dari Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: antaranews)

"Tiga langkah affirmative itu adalah fleksibilitas kurikulum, penyederhanaan sistematika akreditasi dan link and match dunia pendidikan dan dunia industri," imbuh Politikus PPP ini.

DPR ingin memastikan bahwa konsep ini tidak diskriminasi PT yang maju dengan belum maju dan atau dikotomi PT negeri dengan PT swasta, dan tidak juga mengulang cerita lama yakni transformasi yang terjadi saat itu hanya sebatas struktural dan sistem belum sampai pada coorperate culture (budaya kerja dan mindset).

"Kami mendukung sepenuhnya gagasan “Kampus Merdeka” yang telah dicanangkan ini, dengan catatan harus totalitas dalam melakukan transformasi system dan transformasi culture," imbuh dia.

Illiza melihat, jika program ini tidak dilakukan pengawasan yang serius dan pendampingan, maka akan menjadi masalah.

"Yaitu ‘liar’, merdeka tanpa arah," tutup Politikus asal Aceh ini.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam, mengatakan bahwa terdapat lima permendikbud sebagai landasan penerapan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

"Setiap kebijakannya memiliki payung hukum masing-masing," kata Nizam melalui siaran pers pada Jumat, 7 Februari 2020.

Berikut adalah aturan-aturan itu: Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Baca Juga:

Pesan Ombudsman untuk Mendikbud Nadiem Makarim

Kemendikbud memahami bahwa perguruan tinggi di Indonesia berjumlah lebih dari 4.500 kampus memiliki karakteristik dan tingkat kesiapan yang berbeda dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka ini.

"Oleh karena itu, kebijakan Kampus Merdeka tidak akan bersifat paksaan yang akhirnya menjadi sekedar formalitas belaka."

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, kata Nizam, akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Hal itu guna dapat dapat dipelajari oleh kampus dan disesuaikan dengan kondisi kampus masing-masing.(Knu)

Baca Juga:

Jokowi Pilih Nadiem Makarim Karena Sosok Akademisi Gagal Benahi Pendidikan

#Komisi X DPR #Anggota DPR #Nadiem Makarim #Kemendikbud
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Soroti Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG, BGN Diminta Perkuat Pengawasan
Komisi X DPR meminta batas waktu konsumsi MBG disampaikan. DPR ingin adanya label di informasi itu.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG, BGN Diminta Perkuat Pengawasan
Indonesia
Polemik Pasien BPJS Berujung Sorotan DPR, Nakes Diminta Bijak Bermedia Sosial
Polemik komentar sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS menuai sorotan DPR. Ingatkan pentingnya menjaga etika profesi, empati, dan tanggung jawab moral
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Polemik Pasien BPJS Berujung Sorotan DPR, Nakes Diminta Bijak Bermedia Sosial
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding atas putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027
Komisi X DPR mendesak pemerintah mempercepat putusan MK soal anggaran MBG di APBN 2027.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
Komisi X DPR akan Panggil Kemendiktisaintek, Minta Penjelasan Pendirian Universitas Republik Indonesia
Pembahasan mengenai URI belum pernah dilakukan bersama DPR.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Komisi X DPR akan Panggil Kemendiktisaintek, Minta Penjelasan Pendirian Universitas Republik Indonesia
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Jelaskan Rencana Pembentukan Universitas Republik Indonesia, Belum Pernah di Rapatkan
Komisi X akan meminta penjelasan langsung kepada pemerintah dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Jelaskan Rencana Pembentukan Universitas Republik Indonesia, Belum Pernah di Rapatkan
Indonesia
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Negara tidak boleh menyerahkan nasib anak-anak dari keluarga miskin hanya kepada perhitungan algoritma yang berpotensi mengabaikan realitas di lapangan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Bagikan