MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Asep Rommy Romaya, mengecam keras komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah tenaga kesehatan (nakes) terhadap pasien BPJS terkait kelambanan penanganan di sebuah rumah sakit.
Asep mengingatkan para tenaga kesehatan agar berhati-hati saat menyampaikan komentar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Menurutnya, profesi tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral yang harus dijaga, baik saat menjalankan tugas maupun di ruang digital.
“Kami mengingatkan meskipun di media sosial para nakes tetap abdi negara yang mempunyai tanggungjawab moral tinggi. Mereka harus berhati-hati saat memberikan komentar atau tanggapan atas isu atau peristiwa karena dampaknya bisa panjang,” ujar Asep Rommy Romaya, Kamis (6/8).
Baca juga:
Berawal dari Curhat Pasien BPJS
Kasus ini bermula ketika seorang pasien BPJS bernama Yurizal membagikan pengalamannya yang harus menunggu ruang perawatan hingga delapan jam di sebuah rumah sakit.
Unggahan tersebut kemudian dibalas dengan cibiran negatif oleh sejumlah akun yang diidentifikasi sebagai tenaga kesehatan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 31 Juli 2026, Yurizal dikabarkan meninggal dunia. Peristiwa itu memicu kemarahan publik terhadap respons yang dinilai tidak beretika dari sejumlah tenaga kesehatan.
Profesi Nakes Dinilai Sarat Tanggung Jawab Kemanusiaan
Asep menegaskan bahwa profesi tenaga kesehatan bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan kemanusiaan.
Karena itu, setiap dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya harus menjaga sikap, baik saat memberikan pelayanan secara langsung maupun ketika menyampaikan pendapat di media sosial.
Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Apa yang disampaikan tenaga kesehatan akan dinilai masyarakat dan mencerminkan integritas profesinya. Karena itu, mereka harus bijak menggunakan media sosial, menjaga tutur kata, serta menghindari komentar yang merendahkan atau menyakiti pasien maupun keluarganya ,
Anggota Komisi IX DPR RI, Asep Rommy Romaya.
Legislator asal Jawa Barat itu mengingatkan bahwa setiap tenaga kesehatan telah mengucapkan sumpah atau janji profesi yang menempatkan keselamatan pasien, kemanusiaan, serta penghormatan terhadap martabat setiap orang sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, nilai-nilai tersebut tidak berhenti ketika tenaga kesehatan meninggalkan tempat praktik, tetapi juga harus tercermin dalam perilaku sehari-hari, termasuk saat menggunakan media sosial.
"Jangan sampai hilang rasa empati. Masyarakat menaruh kepercayaan yang sangat besar kepada tenaga kesehatan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan sikap yang mencerminkan kepedulian, penghormatan terhadap martabat pasien, dan profesionalisme. Sumpah atau janji profesi bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral yang harus dipegang teguh sepanjang hayat," ujarnya.
Baca juga:
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Asep menegaskan pelayanan kesehatan harus diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Ia menilai perbedaan status kepesertaan BPJS, kelas perawatan, maupun kemampuan ekonomi tidak boleh memengaruhi kualitas pelayanan ataupun cara tenaga kesehatan memperlakukan pasien.
Selain itu, ia berpandangan tenaga kesehatan yang terbukti memberikan komentar yang melanggar etika profesi perlu mendapatkan pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bersama.
"Penegakan etika penting dilakukan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi agar kejadian serupa tidak terulang. Marwah profesi tenaga kesehatan harus dijaga karena profesi ini dibangun di atas kepercayaan, empati, dan pengabdian kepada sesama manusia," pungkasnya. (Pon)

