DPR Perpanjang Pembahasan RUU Narkotika dan Hukum Acara Perdata
Rapat Paripurna DPR. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)
MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, (31/5), memutuskan untuk memperpanjang pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yaitu RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika.
Kedua pembahasan RUU itu akan diperpanjang hingga masa sidang 2022-2023 mendatang.
Baca Juga:
Jokowi Minta Masa Kampanye 90 Hari, Komisi II DPR: Jadi Bahan Pertimbangan
"Rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 23 Mei memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan.
Dasco meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Hal ini untuk menyikapi perpanjangan waktu pembahasan dua RUU tersebut.
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas pada CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri
"Karena itu, dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan masa persidangan pertama tahun sidang 2022/2023 yang akan datang?," ujarnya.
"Setuju," jawab seluruh anggota parlemen, diriingi ketukan palu sidang tanda kesepakatan.
Sebagaimana diketahui, saat ini Komisi III DPR RI masih melakukan proses pembahasan RUU Narkotika dan RUU Hukum Acara Perdata bersama Pemerintah. (Pon)
Baca Juga:
DPR Minta Temuan BPK soal Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen Diinvestigasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Banjir Jawa, DPR Nilai Modifikasi Cuaca hanya Solusi Jangka Pendek
Dana Bagi Hasil Balikpapan Dipangkas hingga 70 Persen, DPR: itu Hak Daerah yang Wajib Dikembalikan
Komisi XII DPR Soroti Mafia Migas, Penyalahgunaan BBM Dinilai sebagai Kejahatan Sistematis
BMKG dan BNPP Diminta Gandeng Influencer dan Aplikasi Populer Sebagai Modernisasi Early Warning System
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP