DPR Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas pada CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri


Ahmad Doli Kurnia. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Jumat (27/5), mencatat ada 100 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Selain itu, 442 orang yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun mengundurkan diri. Padahal mereka telah dinyatakan lulus.
Baca Juga:
Pemerintah Ancam Beri Sanksi CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi sanski tegas kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.
Pasalnya, sebelum mendaftar, para CPNS sudah tahu konsekuensi yang dihadapi, dan seharusnya dapat bertanggung jawab dengan pilihan mereka.
"Tapi kalau (peraturan sanksi) memang itu ada, ya saya kira ini harus ditegakkan," kata Doli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
Doli menegaskan, menjadi seorang abdi negara merupakan sebuah pilihan hidup yang harus diketahui oleh CPNS sejak awal.
Baca Juga:
Ratusan CPNS Mundur Setelah Lolos Seleksi, Terbanyak di Kemenhub
Oleh karena itu, kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, mengenai gaji dan lokasi penempatan, adalah konsekuensi dari seorang PNS.
"Semua orang sudah tahu kok kalau konsekuensi jadi PNS itu gajinya kecil dan ditempatkan di mana saja. Jadi, saya kira harus bertanggung jawab juga dengan pilihannya," ujarnya.
Diketahui, beberapa hal menjadi alasan para CPNS itu mengundurkan diri, mulai dari besaran gaji hingga lokasi penempatan yang jauh dan tidak sesuai dengan ekspektasi, mendapatkan kesempatan di tempat lain, kehilangan motivasi, dan lainnya. (Pon)
Baca Juga:
Menpan RB Ancam Pecat ASN yang Terlibat Jaringan Dugaan Penipuan Tes CPNS
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran

DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap

Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi
