DPR Peringatkan Anggota Komcad tak Gagah-gagahan dan Menakuti Rakyat
Presiden Jokowi memeriksa pasukan dalam Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021 di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10). ANTARA/Indra Arief
MerahPutih.com - Sebanyak 3.103 personil Komponen Cadangan (Komcad) angkatan pertama ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Anggota Komisi 1 DPR Sukamta menuturkan, menjadi Komcad bukan sebagai sarana gagah-gagahan, bukan untuk petantang petenteng. Terpikul amanat dan beban di pundak untuk ikut mempertahankan negara.
Baca Juga
Presiden Jokowi Tetapkan 3.103 Komcad, Harus Siaga Jika Dipanggil Negara
“Komcad Bersama TNI tentunya, harus mampu mengayomi dan melindungi masyarakat luas, bekerja sama dengan komponen-komponen lain seperti Pamswakarsa di Polri,” terang Sukamta kepada wartawan yang dikutip, Jumat (8/10).
Sukamta menjelaskan, menjadi Komcad haruslah didasarkan kepada panggilan jiwa yang dilandasi cinta kepada Tanah Air dan bangsa.
"Menjadi Komcad bukan sebagai sarana gagah-gagahan, bukan juga untuk 'petantang-petenteng'. Ada amanat dan beban di pundak untuk ikut mempertahankan negara," ujar Sukamta.
Anggota DPR bidang pertahanan itu mengatakan, selama masa aktif Komcad harus tunduk kepada hukum disiplin militer.
Lalu wajib memenuhi perintah mobilisasi karena fungsinya sebagai tentara cadangan diberlakukan hukum yang sama dengan komponen utama (TNI).
Ketika masa tidak aktif, kata Sukamta, diharapkan Komcad tetap mampu menjaga sikapnya dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mantan Anggota Panja RUU PSDN ini juga menekankan selain dari sisi SDM, Komcad juga meliputi sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB), dan sarana-prasarana nasional.
Ia berharap Kementerian Pertahanan juga jangan lupa untuk mengelola 3 resources non-SDM tadi secara tepat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di antaranya UU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Legislator Dapil Yogyakarta ini menambahkan, pengelolaan Komcad 3 sumber daya itu tidak bersifat sukarela. Pemerintah, kata dia, memilih untuk menetapkan 3 sumber daya tadi menjadi Komcad.
Dikatakan Sukamta, pemilik tidak bisa menolak sebagaimana diatur dalam UU PSDN Pasal 79. Ada sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pemilik dan pengelola SDA, SDB dan sarprasnas yang dengan sengaja tidak mau menyerahkan pemanfaatan sumber daya miliknya yang telah ditetapkan sebagai Komcad.
“Bagi sumber daya yang ditetapkan sebagai Komcad, selama masa aktif, biaya perawatan dan pemeliharaan ditanggung oleh negara,” terang Sukamta.
Sukamta mencontohkan rumah si A berdasarkan analisis pemerintah masuk wilayah strategis yang harus dimasukkan ke dalam Komcad. Maka, selama masa aktif biaya-biaya tadi ditanggung negara.
Jika terjadi perang dan rumah si A rusak atau bahkan hancur maka tanggung jawab negara untuk membangunnya kembali. Ini lebih menguntungkan dari sisi pemilik daripada jika rumahnya hancur akibat perang dan negara tidak menanggungnya karena bukan bagian dari Komcad.
“Nah, sekali lagi, pemerintah jangan lupa terhadap pengaturan-pengaturan sumber daya ini. Pengaturan ini kita harapkan memenuhi keadilan dari sisi hak asasi warga negara,” tutup Sukamta. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Soroti Pemotretan Pelari Tanpa Izin dan Penjualan Foto Komersial, DPR: Langgar Etika dan Privasi
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis