DPR Peringatkan Anggota Komcad tak Gagah-gagahan dan Menakuti Rakyat

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 08 Oktober 2021
DPR Peringatkan Anggota Komcad tak Gagah-gagahan dan Menakuti Rakyat

Presiden Jokowi memeriksa pasukan dalam Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021 di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10). ANTARA/Indra Arief

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 3.103 personil Komponen Cadangan (Komcad) angkatan pertama ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Anggota Komisi 1 DPR Sukamta menuturkan, menjadi Komcad bukan sebagai sarana gagah-gagahan, bukan untuk petantang petenteng. Terpikul amanat dan beban di pundak untuk ikut mempertahankan negara.

Baca Juga

Presiden Jokowi Tetapkan 3.103 Komcad, Harus Siaga Jika Dipanggil Negara

“Komcad Bersama TNI tentunya, harus mampu mengayomi dan melindungi masyarakat luas, bekerja sama dengan komponen-komponen lain seperti Pamswakarsa di Polri,” terang Sukamta kepada wartawan yang dikutip, Jumat (8/10).

Sukamta menjelaskan, menjadi Komcad haruslah didasarkan kepada panggilan jiwa yang dilandasi cinta kepada Tanah Air dan bangsa.

"Menjadi Komcad bukan sebagai sarana gagah-gagahan, bukan juga untuk 'petantang-petenteng'. Ada amanat dan beban di pundak untuk ikut mempertahankan negara," ujar Sukamta.

Anggota DPR bidang pertahanan itu mengatakan, selama masa aktif Komcad harus tunduk kepada hukum disiplin militer.

Lalu wajib memenuhi perintah mobilisasi karena fungsinya sebagai tentara cadangan diberlakukan hukum yang sama dengan komponen utama (TNI).

Ketika masa tidak aktif, kata Sukamta, diharapkan Komcad tetap mampu menjaga sikapnya dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sukamta
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto: Fraksi PKS

Mantan Anggota Panja RUU PSDN ini juga menekankan selain dari sisi SDM, Komcad juga meliputi sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB), dan sarana-prasarana nasional.

Ia berharap Kementerian Pertahanan juga jangan lupa untuk mengelola 3 resources non-SDM tadi secara tepat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di antaranya UU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Legislator Dapil Yogyakarta ini menambahkan, pengelolaan Komcad 3 sumber daya itu tidak bersifat sukarela. Pemerintah, kata dia, memilih untuk menetapkan 3 sumber daya tadi menjadi Komcad.

Dikatakan Sukamta, pemilik tidak bisa menolak sebagaimana diatur dalam UU PSDN Pasal 79. Ada sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pemilik dan pengelola SDA, SDB dan sarprasnas yang dengan sengaja tidak mau menyerahkan pemanfaatan sumber daya miliknya yang telah ditetapkan sebagai Komcad.

“Bagi sumber daya yang ditetapkan sebagai Komcad, selama masa aktif, biaya perawatan dan pemeliharaan ditanggung oleh negara,” terang Sukamta.

Sukamta mencontohkan rumah si A berdasarkan analisis pemerintah masuk wilayah strategis yang harus dimasukkan ke dalam Komcad. Maka, selama masa aktif biaya-biaya tadi ditanggung negara.

Jika terjadi perang dan rumah si A rusak atau bahkan hancur maka tanggung jawab negara untuk membangunnya kembali. Ini lebih menguntungkan dari sisi pemilik daripada jika rumahnya hancur akibat perang dan negara tidak menanggungnya karena bukan bagian dari Komcad.

“Nah, sekali lagi, pemerintah jangan lupa terhadap pengaturan-pengaturan sumber daya ini. Pengaturan ini kita harapkan memenuhi keadilan dari sisi hak asasi warga negara,” tutup Sukamta. (Knu)

Baca Juga

Indef Sebut Komcad Efisienkan Anggaran Pertahanan

#DPR RI #Komisi I DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
2 perusahaan penyedia layanan haji (syarikah) yang ditunjuk yakni Rakeen Mashariq Al Mutayizah Company for Pilgrim Service dan Albait Guest.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Indonesia
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
Anggota Komisi XIII DPR, Ratna Juwita Sari, meminta pemerintah untuk memperkuat pengendalian polusi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
Indonesia
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Indonesia
Soroti Pemotretan Pelari Tanpa Izin dan Penjualan Foto Komersial, DPR: Langgar Etika dan Privasi
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti kasus fotografer yang menjual foto pelari tanpa izin. Ia menilai tindakan itu melanggar etika dan hak privasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Soroti Pemotretan Pelari Tanpa Izin dan Penjualan Foto Komersial, DPR: Langgar Etika dan Privasi
Indonesia
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerima kunjungan tokoh ulama Abu Bakar Ba'asyir, Kamis (30/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
Indonesia
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Keputusan itu diambil lewat rapat internal tertutup, Rabu (29/10).
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
Sidang awal ini digelar pada masa reses DPR untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak tertunda.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Oktober 2025
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
Indonesia
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Jika harga pasar naik, pemerintah punya instrumen sangat lengkap untuk menstabilkannya kembali
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Indonesia
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Komisi VIII meminta pemerintah memastikan dua syarikah penyedia layanan haji yang ditunjuk memperbaiki kinerja dan menyerahkan seluruh dokumen kontraktual
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Bagikan