DPR Minta Permenaker No. 2/2022 Ditinjau Ulang

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Februari 2022
DPR Minta Permenaker No. 2/2022 Ditinjau Ulang

Anggota Komisi XI DPR Saleh Partaonan Daulay. ANTARA/Indra Arief Pribadi/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menuai kontroversi. Salah satu poin yang disorot adalah tentang mekanisme penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) karena baru bisa cair saat usia 56 tahun.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay berpendapat bahwa pemerintah harus meninjau ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga

SPSI: UU Cipta Kerja Sunat Pesangon, Aturan Baru JHT Tambah Rugikan Buruh

“Saya melihat bahwa Permenaker No. 2/2022 masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik. Diskusi publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja,” ujar Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (14/2).

Politisi PAN itu mengatakan apabila hasil diskusi publik ternyata menyebut bahwa Permenaker ini merugikan para pekerja, maka pihaknya akan mendorong agar Permenaker ini dicabut.

"Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait,” ucapnya.

Saleh mengatakan bahwa dirinya belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker No. 2/2022. Dalam rapat-rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan jaminan hari tua (JHT) tidak dibicarakan secara khusus. Bahkan dapat dikatakan belum disampaikan secara komprehensif.

"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita bisa menjelaskan,” ucapnya.

Terkait Permenaker 2/2022, menurut Saleh, harus dipastikan agar tidak merugikan para pekerja. Sejauh ini, ia mendengar masih banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja.

Baca Juga

Ketua DPD Minta Pemerintah Cabut Permenaker 02/2022 tentang JHT

Adapun isu yang melandasi penolakan tersebut adalah Permenaker Nomor 2/2022 yang menyatakan dengan tegas bahwa JHT diberikan kepada peserta atau penerima manfaat ketika sudah mencapai usia 56 tahun.

Pada peraturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19/2015, peserta atau penerima manfaat dapat memperoleh JHT ketika peserta berhenti bekerja yang diakibatkan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Saleh khawatir penolakan masyarakat terhadap Permenaker Nomor 2/2022 akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan tersebut.

"Saya dengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi double claim. Di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya," katanya.

Masalahnya, tutur dia, JKP itu payung hukumnya adalah UU Cipta Kerja.

“Apakah sudah bisa diberlakukan? Bukankah Permenaker ini dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat? Kalau misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh misalnya diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja?” ucapnya.

Selain itu, Ketua Fraksi PAN ini melihat bahwa kebijakan Permenaker Nomor 2/2022 kurang sosialisasi. Apabila Kemenaker telah mengedukasi masyarakat terkait JKP dan menjelaskan keunggulan JKP, maka masyarakat akan mendukung. (Knu)

Baca Juga

Kondisi Rakyat Masih Berat, Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56

#Saleh Partaonan Daulay #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG selama ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, terutama dalam aspek pengawasan dan kontrol kualitas.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Olahraga
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah di Indonesia.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Bagikan