DPR Minta Pemerintah Larang Mobil Mewah Pakai BBM Subsidi

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 31 Mei 2022
DPR Minta Pemerintah Larang Mobil Mewah Pakai BBM Subsidi

SPBU. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta agar proses revisi dalam rangka pembatasan pengguna BBM subsidi itu memperhatikan asas keadilan masyarakat. Salah satu caranya dengan melarang kendaraan mewah menggunakan BBM bersubsidi.

Baca Juga:

Tok! DPR Setop Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

"Hal tersebut dinilai penting agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati secara penuh bagi masyarakat luas yang membutuhkan," kata Mulyanto dalam keterangannya, Selasa (31/5).

Menurut Mulyanto, pembatasan tersebut sangat penting, lantaran terkait dengan rasa keadilan. Karena kondisi yang memaksa, masyarakat yang memiliki mobil mewah diminta untuk legowo menggunakan BBM non subsidi.


Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menengarai, dengan recovery pertumbuhan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 ini, maka aktivitas industri dan masyarakat akan semakin meningkat.

"Hal ini secara langsung akan mendorong peningkatan kebutuhan BBM bagi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:

Jokowi Minta Masa Kampanye 90 Hari, Komisi II DPR: Jadi Bahan Pertimbangan

Di sisi lain, karena faktor dinamika kenaikan harga minyak dunia, Indonesia sebagai negara importir minyak, mendapat tekanan yang cukup berat dari kondisi ini. Penyesuaian harga untuk BBM non subsidi telah dilakukan dengan baik oleh pertamina maupun operator BBM lainnya.

Namun, kata Mulyanto, daya beli masyarakat yang belum pulih benar ditengarai akan mengakibatkan migrasi pengguna BBM, dari pelanggan BBM non subsidi menjadi pelanggan BBM bersubsidi, seperti Pertalite atau Solar.

Sebagai langkah antisipatif, DPR sudah menyetujui usulan Pemerintah terkait APBN Perubahan tahun 2022 yang mengakomodasi penambahan kuota BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar untuk tahun 2022.

"Namun demikian dikhawatirkan, bila tanpa pembatasan pengguna BBM bersubsidi, maka penambahan kuota BBM ini tetap akan jebol," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

DPR Perpanjang Pembahasan RUU Narkotika dan Hukum Acara Perdata

#DPR RI #BBM #BBM Bersubsidi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Kompak Enggak Naik di Hari Pahlawan 2025, Cek Perbandingannya
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo stabil di pekan kedua November 2025
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 November 2025
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Kompak Enggak Naik di Hari Pahlawan 2025, Cek Perbandingannya
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
BBM Baru BOBIBOS Viral di Medsos, DPR Desak ESDM Lakukan Uji Laboratorium
ESDM untuk menerbitkan imbauan sementara agar masyarakat tidak menggunakan produk BBM yang belum memiliki izin edar.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 November 2025
BBM Baru BOBIBOS Viral di Medsos, DPR Desak ESDM Lakukan Uji Laboratorium
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Bagikan