DPR Minta Pemerintah Kaji Mendalam Wacana Subsidi Kendaraan Listrik
Kendaraan listrik di GIIAS 2022 (gaikindo)
MerahPutih.com - Tren kendaraan listrik di Indonesia terus didorong oleh pemerintah Indonesia agar lebih cepat terealisasi. Pemerintah bahkan berencana memberikan insentif berupa subsidi, untuk pembelian motor dan mobil listrik.
Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono mempertanyakan wacana pemberian subsidi tersebut, mengingat kondisi keuangan negara yang masih terbatas.
Baca Juga:
Indonesia Tiru Thailand dan Vietnam Terkait Subsidi Kendaraan Listrik
"Prinsipnya kita masih dalam artian dalam situasi keuangan negara yang terbatas. Makanya, nanti dikhawatirkan ada (Pos) APBN yang terbagi lagi," kata Sartono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12).
"(Anggaran) transfer daerah kabupaten atau kota, provinsi, nah itu apakah mengurangi enggak itu dengan keterbatasan. Bahkan sekarang terjadi adjustment kan," sambung dia.
Politikus Partai Demokrat itu mengaku khawatir pemberian subsidi tersebut mengganggu pemasukan negara. Sebab, penerimaan pajak punya kontribusi besar bagi pemasukan negara.
Baca Juga:
Menhub Sebut Kendaraan Listrik Lebih Irit 75 Persen Dibanding yang Menggunakan BBM
Oleh karena itu, Legislator dari Dapil Jawa Timur VII itu meminta agar pemerintah melakukan kajian yang mendalam terkait pemberian subsidi tersebut.
Sartono juga mengaku khawatir, pemberian subsidi pembelian motor dan mobil listrik di saat infrastrukturnya belum siap, justru akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Makanya, ini perlu kajian yang sangat mendalam. Ini hubungannya bagaimana. Tapi kan pasti terganggu itu APBN," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan