Menhub Sebut Kendaraan Listrik Lebih Irit 75 Persen Dibanding yang Menggunakan BBM

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 21 November 2022
Menhub Sebut Kendaraan Listrik Lebih Irit 75 Persen Dibanding yang Menggunakan BBM

Bus listrik untuk transportasi G20 diuji coba di kawasan ITDC Nusa Dua, Badung, Bali. (Foto: Kominfo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat disarankan segera beralih menggunakan kendaraan listrik. Mengingat banyak benefit yang didapat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, menggunakan kendaraan listrik lebih menguntungkan. Bahkan dianggap Budi pengeluaran bisa irit 75 persen.

Baca Juga:

Pemprov DKI Bertahap Ganti Mobil Dinas ke Kendaraan Listrik

"Jadi biasanya kalau sehari keluar uang, katakanlah Rp 100 ribu, ini (kendaraan listrik) Rp 20 ribu cukup," ujar Menhub saat menghadiri talk show bertajuk Electric Vehicle "The Future of Indonesian Transportation" di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (20/11).

Selain hemat, kata Budi, kendaraan listrik juga tak kalah keren dengan kendaraan berbahan bakar BBM.

Untuk itu, masyarakat perlu secepat mungkin meninggalkan kendaraan berbahan bakar minyak. Terlebih energi fosil bakal berkurang dari tahun ke tahun.

"Idealnya adalah kita harus meninggalkan pakai BBM, bahan bakar fosil itu kita tinggalkan," kata Budi yang datang ke kawasan Bundaran HI menggunakan motor listrik ini.

Rencananya, kata Menhub, kendaraan bahan bakar listrik akan disubsidi oleh pemerintah. Namun hal itu masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:

Foxconn Pilih Batang Jawa Tengah Tempat Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, banyak keuntungan yang didapat masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Seperti bebas ganti oli, dan tidak berisik.

"Kendaraan listrik diberikan kebebasan tidak terkena sistem ganjil genap," ujar Heru yang juga mantan Walikota Jakarta Utara ini.

Heru mengatakan, Jakarta adalah role model kendaraan listrik bagi daerah lain pada dua tahun terakhir.

Sebab, konversi pergantian kendaraan listrik telah ditetapkan mulai dari kendaraan umum Transjakarta hingga kendaraan dinas Pemprov DKI.

"Kendaraan listrik di Jakarta kami lakukan bertahap. Kendaraan umum dan mobil dinas sudah banyak yang kita konversi menggunakan energi listrik," tuturnya.

Menurut Heru, untuk mendukung dan mempromosikan program ini, Pemprov DKI Jakarta telah menggandeng Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, Korlantas Polri, hingga PT PLN.

"Kami akan terus sosialisasikan penggunaan kendaraan listrik kepada masyarakat," pungkas mantan Kepala Sekretariat Presidenan ini. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Bahas Ekosistem Kendaraan Listrik dalam KTT ASEAN-Jepang Ke-25

#Kendaraan Listrik #Ganjil Genap #Menteri Perhubungan #Budi Karya Sumadi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
PEVS 2026 Bakal Hadirkan Tren Kendaraan Listrik Udara dan Air Masa Depan, Targetkan Solusi Ekosistem Transportasi Bersih
Integrasi program B2B membuka lebar peluang kolaborasi investasi dan ekspansi bisnis antarpelaku industri global
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
PEVS 2026 Bakal Hadirkan Tren Kendaraan Listrik Udara dan Air Masa Depan, Targetkan Solusi Ekosistem Transportasi Bersih
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kurangi Impor BBM, Kebijakan Anyar Soal Insentif Kendaraan Listrik Diberlakukan Juni 2026
Insentif PPN DTP itu dikhususkan untuk kendaraan EV, tanpa mencakup kendaraan hibrida
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Kurangi Impor BBM, Kebijakan Anyar Soal Insentif Kendaraan Listrik Diberlakukan Juni 2026
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Pengusaha Senang Pramono Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik di Jakarta, Minta Diikuti Jawa Barat
Saat ini, populasi kendaraan listrik baru sekitar 45 ribu unit, masih jauh dari target pemerintah sebanyak 2 juta unit pada 2030.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Pengusaha Senang Pramono Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik di Jakarta, Minta Diikuti Jawa Barat
Indonesia
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai arahan pemerintah pusat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik
Bagikan