DPR Minta Masukan Ahli Kesehatan dan Masyarakat soal Ganja untuk Medis
Dokumen foto kemasan ganja untuk kebutuhan medis. (ANTARA/intcannabiscorp.com)
MerahPutih.com - Santi Warastuti, seorang ibu yang meminta legalisasi ganja untuk kebutuhan medis menemui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan, pihaknya akan meminta Komisi III DPR untuk mendorong legalisasi ganja untuk kebutuhan medis dalam revisi Undang-Undang Narkotika.
Baca Juga:
Menanggapi pimpinan DPR RI, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengatakan, akan meminta masukan pakar dan masyarakat terkait adanya usulan penggunaan ganja untuk medis dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami melihat dulu nilai manfaat dan kerugiannya (penggunaan ganja untuk medis). Sementara ini ada kajian ternyata nilai manfaatnya bagi kesehatan dan ekonomi luar biasa, kerugiannya kecil, itu menurut informasi dari kesehatan,” kata Desmond, Selasa, (28/6) dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, (30/6), untuk meminta pandangan dari ahli kesehatan dan masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis.
Baca Juga:
Menurut dia, sangat penting untuk mendengarkan pendapat ahli kesehatan apakah penggunaan ganja berbahaya atau tidak dari sudut pandang kesehatan.
“Lalu dampak ekonominya apa? Jangan sampai kita menahan sesuatu yang ternyata nilai manfaatnya lebih besar daripada kerugiannya. Ini yang perlu dikaji,” ujarnya.
Desmond mengatakan, di Belanda dan Thailand sudah membebaskan penggunaan ganja, khususnya untuk kepentingan medis. Karena itu, menurut dia, catatan-catatan dari sisi kesehatan dan ekonomi akan menjadi catatan Komisi III DPR yang akan dibicarakan saat pembahasan revisi UU Narkotika. (*)
Baca Juga:
Respons Wakil Ketua DPR soal Legalisasi Ganja untuk Kebutuhan Medis
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku