Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Minta Kepala Daerah yang Abaikan Kebijakan PPKM Darurat Dipecat

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 02 Juli 2021
DPR Minta Kepala Daerah yang Abaikan Kebijakan PPKM Darurat Dipecat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: Geraldi/nvl

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan Komisi II DPR meminta kepada pemerintah pusat untuk memecat kepala daerah yang terbukti mengabaikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Bila terbukti mengabaikan PPKM darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," kata Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/7).

Baca Juga

PPKM Darurat, Menparekraf Sandiaga Uno Janji Percepat Dana Hibah

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan, pemberhentian itu dapat dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan MA (Mahkamah Agung)," ujarnya.

Junimart mengingatkan tanpa atau dengan kebijakan pemerintah pusat, kepala daerah wajib menyelamatkan rakyatnya. Untuk itu, menurut dia, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus disanksi berat.

"Kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun," tegas Junimart.

Pakat hukum yang juga anggota DPR-RI dari PDIP dan juga Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/aa.
Pakar hukum yang juga anggota DPR-RI dari PDIP dan juga Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/aa.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah pusat tidak main-main, kepada para kepala daerah yang tidak serius menerapkan PPKM Darurat.

Luhut menegaskan akan ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada sebanyak dua kali berturut-turut hingga ancaman penghentian jabatan bagi kepala daerah yang tidak mengikuti aturan pembatasan.

"Sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Luhut saat menyampaikan aturan lanjutan terkait kebijakan PPKM Darurat di Jakarta, Kamis (1/7). (Pon)

Baca Juga

Berikut Aturan-aturan dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat

#PPKM Darurat #Komisi II DPR #Junimart Girsang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Komisi II DPR mulai mematangkan revisi UU Pemilu dengan menjadikan 22 putusan MK sebagai dasar penyusunan 28 DIM menuju pembahasan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Pemda memperkuat sistem pencegahan kebakaran usai kebakaran Kemayoran yang menghanguskan 250 bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Komisi II DPR menyebutkan, bahwa keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus sesuai keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Bagikan