Berikut Aturan-aturan dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 02 Juli 2021
Berikut Aturan-aturan dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA/HO-Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 Jawa-Bali.

PPKM Darurat COVID-19 di Jawa-Bali ini akan diberlakukan mulai Sabtu (3/7) hingga tanggal 20 Juli 2021.

Inmendagri tersebut ditujukan kepada para gubernur di tujuh provinsi yang berada di Jawa-Bali agar melakukan PPKM Darurat COVID-19 dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran.

Baca Juga:

Ketua DPR: Aturan PPKM Darurat Jangan Hanya di Atas Kertas

Inmendagri tersebut berisi 13 diktum.

Diktum kesatu, menyebutkan para gubernur beserta kabupaten/kota yang termasuk dalam PPKM Darurat COVID-19, yakni yang berada di level 3 dan 4. Ada tujuh provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud diktum kesatu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan,” demikian isi diktum kedua dalam Inmendagri tersebut, dikutip Merahputih.com, Jumat (2/7).

Kemudian diktum ketiga berisi pengaturan pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19, yaitu pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan work from home (WFH) 100 persen dan kedua, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Lalu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan maksimal staf work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat. Cakupan sektor kritikal diberlakukan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA/HO-Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian (ANTARA/HO-Kemendagri)


Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek dan toko apotek bisa buka 24 jam.

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Bagi warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak dan jajanan baik yang ada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal diberlakukan take away atau dibawa pulang.

Selanjutnya, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan serta tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial ditutup sementara.

Untuk transportasi umum kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan, tidak makan di tempat, dan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.

Bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.

Lalu, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten dalam melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Terakhir, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.

Diktum keempat, kelima dan keenam mengatur kewenangan gubernur dalam menjalankan PPKM Darurat.

Pada diktum ketujuh, berisikan edukasi mengenai penerapan protokol kesehatan, mulai dari bagaimana penularan COVID-19, pemakaian masker, cara memakai masker yang baik, hingga penguatan 3T yaitu testing, tracing dan treatment serta upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan.

Diktum kedelapan mengatur mengenai bantuan sosial. Di diktum kesembilan mengatur pendanaan untuk pelaksanaan PPKM Darurat akibat pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD.

Baca Juga:

PPKM Darurat, Menparekraf Sandiaga Uno Janji Percepat Dana Hibah

Mengenai sanksi kepala daerah dan para pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi yang tidak melaksanakan PPKM Darurat diatur dalam diktum kesepuluh.

Kemudian, diktum ke-11 berisi aturan bagi wilayah yang tak menyelenggarakan PPKM Darurat, tetap menerapkan PPKM berbasis mikro.

Selanjutnya diktum ke-12 menerangkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Inmendagri ini, sepanjang terkait PPKM berbasis Mikro Darurat COVID-19 di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Inmendagri tentang PPKM berbasis Mikro.

Terakhir, diktum ke-13 bersihkan masa berlaku Inmendagri ini, dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. (Knu)

Baca Juga:

PPKM Darurat, Pertumbuhan Ekonomi Diproyeksi Tetap Bisa Capai 5,1 Persen

#Kemendag #Mendagri #COVID-19 #PPKM Darurat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Ketiga permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Kemendag telah memfasilitasi hambatan ekspor eksportir PT Halalan Thayyiban Indonesia (PT HATI) dalam memasukkan hampir 360 ribu porsi makanan siap saji untuk kebutuhan di Tanah Suci.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Indonesia
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Mendagri memaparkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi pada periode ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Indonesia
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam memilih penawaran bisnis dengan menggunakan prinsip 2L, yang berarti legal dan logis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Kebijakan tersebut penting untuk memastikan pelayanan publik dan stabilitas di daerah tetap terjaga. 

Dwi Astarini - Selasa, 10 Maret 2026
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Konten itu ternyata merupakan bagian dari materi promosi rumah sakit yang berlokasi di Be’er Ya’akov, Israel.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Bagikan