DPR: Mendagri tak Bisa Asal Copot Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) saat melawat ke Papua. (Foto: ANTARA/HO Puspen Kemendagri)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal penegasan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, pencopotan kepala daerah perlu kajian mendalam dan koordinasi.
Hal itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas (Ratas) Senin (16/11).
“Apapun itu peraturan Mendagri yang dikeluarkan sepanjang memang peraturan untuk bagaimana mencegah dan mengurangi pandemi COVID-19, itu patut kita apresiasi,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).
Baca Juga
Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, aturan tersebut mengikat terhadap kepala daerah yang tatarannya di bawah pengawasan Mendagri dan juga masyarakat.
Namun demikian, Koordinator Satgas Lawan COVID-19 ini mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menjadikan aturan tersebut sebagai sebuah polemik, karena itu merupakan salah satu upaya untuk mengatasi pandemi.
“Saya pikir hal tersebut tidak usah menjadi dinamika karena aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut bertujuan baik dalam rangka mencegah perluasan pandemi COVID-19 yang saat ini juga agak mengkhawatirkan,” pinta anggota Komisi III DPR ini.
Adapun sanksi pencopotan kepala daerah, Dasco menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih perlu kajian yang mendalam dan dilakukan koordinasi dengan lembaga terkait.
"Ya kalau soal sanksi pencopotan mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak," tandasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran dalam bentuk tertulis kepada kepala daerah yang terlibat dalam kerumunan dalam rangkaian Pilkada 2020.
"Kemendagri telah memberikan teguran kepada kepala daerah yang ikut dalam kerumunan atau tidak mencegah kerumunan. Itu ada 83 kepala daerah sudah kita berikan teguran secara tertulis," katanya dalam keterangan tulis.
Dia menyebut, setelah penetapan pasangan calon, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak terlalu signifikan. Meski begitu, pihaknya bersikap tegas terhadap kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Menurutnya sampai sejauh ini pelaksanaan pilkada berjalan lancar, baik dari sisi data pemilih, maupun tahapan lainnya.
Misalnya, tahapan verifikasi faktual yang rawan penularan berjalan lancar. Begitu juga potensi kerumunan lainnya di saat coklit pada tahapan pemutakhiran data pemilih bisa diatasi.
"Memang yang terjadi kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, yang sudah kami sampaikan persoalan utamanya adalah pemberlakuan PKPU Nomor 13 tanggal 1 September memberi ruang yang sangat sempit untuk sosialisasi dan koordinasi yang melibatkan jaringan semua daerah Forkopimda dan lain-lain," terang mantan Kapolri itu.
Untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan, Polri dan TNI serta Kemendagri juga melakukan monitoring harian. Begitu pun dengan Satgas COVID-19.
Hasil monitoring ini lantas dibagikan antara satu elemen ke elemen lain. Sehingga masing-masing elemen bisa mendapatkan rekonsiliasi data apa yang terjadi hari itu. Data apa saja pelanggarannya. Dan data apa saja tindakannya serta lainnya.
Baca Juga
Dicopot dari Kapolda Metro, Irjen Nana Sudjana Samakan dengan TNI
"Jadi ini mekanisme kontrol, pengawasan tahapan-tahapan Pilkada. Selain itu dari awal kita meminta KPU untuk memasukkan tema sentral, yaitu adalah tema mengenai peran kepala daerah dalam penanganan COVID-19 dan dampak sosial ekonomi daerah masing-masing," terangnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi