DPR Kirim Surat Pemecatan Dewas TVRI ke Presiden

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2020
DPR Kirim Surat Pemecatan Dewas TVRI ke Presiden

Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: dpr.go.id).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengirim surat pemberhentian atau pemecatan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Surat dengan nomor PW/ /DPR RI/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 itu, meneruskan hasil rapat intern Komisi I DPR RI, yang menyatakan telah menolak surat pembelaan diri tertulis dari Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin yang disampaikan ke DPR RI.

"Selanjutnya kami menyampaikan kepada Saudara (Presiden Republik Indonesia) untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Puan dalam surat yang diterima di Jakarta, Senin (12/10).

Baca Juga:

DPR: Pelantikan Iman Brotoseno sebagai Dirut TVRI Melanggar UU MD3

Sebelumnya, Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi I DPR RI nomor: 74/Kom. I/MP.I/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 perihal Penyampaian Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI tanggal 1 Oktober 2020.

Surat yang diterima pimpinan DPR RI dari pimpinan Komisi I DPR RI mengenai Pemberhentian Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI sebagai anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2020.

Surat Pemberhentian Dewas TVRI
Surat pemberhentian dewas TVRI. (Foto: DPR).

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan Komisi I DPR pada Senin (11/5) telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Charles dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (14/5).

Langkah Dewas TVRI menerbitkan pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif, maka dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif.

Menurut Charles, langkah dewas tersebut telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan akan menunggu keputusan resmi dari Presiden terkait surat pemberhentian dirinya dari keanggotaan Dewas TVRI periode 2017-2022 yang dikirim oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Saya sudah menerima surat dari Ketua DPR RI kepada Presiden berupa tembusan kepada saya. Saya tentu menghormati keputusan DPR RI tersebut. Dalam surat itu Ketua DPR RI menyampaikan kepada Presiden RI agar menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan. Sehingga dalam proses ini saya menunggu keputusan resmi dari Presiden," ujar Arief saat dikonfirmasi ANTARA via pesan singkat di Jakarta.

Baca Juga:

Eks Kontributor Playboy Dipilih Jadi Dirut TVRI, HNW: Tak Sesuai TAP MPR

#Kasus TVRI #Puan Maharani #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum
Pakar hukum menyoroti soal keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset. Rektor Universitas Dharma Indonesia, Agus Prihartono mengatakan, RUU tersebut bisa menutup celah hukum.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum
Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
Indonesia
6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju
Poin tersebut, ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju
Berita Foto
Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR
Peserta aksi membawa poster saat mengikuti Aksi Piknik Nasional Rakyat di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 06 September 2025
Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR
Berita Foto
Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta
Tiga orang Wakil Ketua DPR yaitu Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan tanggapan atas 17+8 Tuntutan Rakyat, dalam Konferensi Pers, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 September 2025
Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta
Indonesia
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Tuntutan Rakyat 17+8 yang disampaikan itu terbagi dalam dua bagian. Pertama, sebanyak 17 tuntutan diminta untuk dipenuhi dalam jangka pendek, yakni paling lambat 5 September 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
Alasan pembekuan karena DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
Indonesia
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Puan Kembali menyampaikan permohonan maaf atas sikap atau pernyataan sejumlah anggota DPR yang belakangan dinilai menyinggung perasaan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Indonesia
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Herman mendesak Kemendag untuk menetapkan harga yang rasional
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Bagikan