DPR Kirim Surat Pemecatan Dewas TVRI ke Presiden


Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: dpr.go.id).
MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengirim surat pemberhentian atau pemecatan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Surat dengan nomor PW/ /DPR RI/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 itu, meneruskan hasil rapat intern Komisi I DPR RI, yang menyatakan telah menolak surat pembelaan diri tertulis dari Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin yang disampaikan ke DPR RI.
"Selanjutnya kami menyampaikan kepada Saudara (Presiden Republik Indonesia) untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Puan dalam surat yang diterima di Jakarta, Senin (12/10).
Baca Juga:
DPR: Pelantikan Iman Brotoseno sebagai Dirut TVRI Melanggar UU MD3
Sebelumnya, Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi I DPR RI nomor: 74/Kom. I/MP.I/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 perihal Penyampaian Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI tanggal 1 Oktober 2020.
Surat yang diterima pimpinan DPR RI dari pimpinan Komisi I DPR RI mengenai Pemberhentian Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI sebagai anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2020.

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan Komisi I DPR pada Senin (11/5) telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.
"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Charles dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (14/5).
Langkah Dewas TVRI menerbitkan pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif, maka dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif.
Menurut Charles, langkah dewas tersebut telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan akan menunggu keputusan resmi dari Presiden terkait surat pemberhentian dirinya dari keanggotaan Dewas TVRI periode 2017-2022 yang dikirim oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Saya sudah menerima surat dari Ketua DPR RI kepada Presiden berupa tembusan kepada saya. Saya tentu menghormati keputusan DPR RI tersebut. Dalam surat itu Ketua DPR RI menyampaikan kepada Presiden RI agar menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan. Sehingga dalam proses ini saya menunggu keputusan resmi dari Presiden," ujar Arief saat dikonfirmasi ANTARA via pesan singkat di Jakarta.
Baca Juga:
Eks Kontributor Playboy Dipilih Jadi Dirut TVRI, HNW: Tak Sesuai TAP MPR
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju

Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR

Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR](https://img.merahputih.com/media/a0/ff/d7/a0ffd7ac2cb35dbb7a0dcb13d5aba36f_182x135.jpeg)
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
