DPR: Pelantikan Iman Brotoseno sebagai Dirut TVRI Melanggar UU MD3


Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai langkah Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang melantik Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) TVRI periode 2020-2022 melanggar Undang-Undang MD3.
Diketahui Komisi I DPR RI dalam RDP dengan Dewas LPP TVRI pada tanggal 25 Februari 2020 menghasilkan kesimpulan bahwa Dewas LPP TVRI menerima Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI yang meminta Dewas LPP TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Direktur Utama LPP TVRI.
Baca Juga:
Eks Kontributor Playboy Dipilih Jadi Dirut TVRI, HNW: Tak Sesuai TAP MPR
”Langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman Broto sebagai Dirut PAW, sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan Rapat yang jelas dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UUD MD3 yang menyebutkan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah," kata Kharis dalam keterangan tertulis, Jum’at (29/5).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan dalam Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak.
"Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI mengingat Komisi I DPR RI tetap mengacu pada hasil kesimpulan rapat pada tanggal 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI,” tegas Kharis.
Baca Juga:
Abu Janda Bakal Diperiksa Polisi Atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Legislator Dapil Solo ini juga menyesalkan kekisruhan yang terjadi di LPP TVRI dan mengharapkan agar kekisruhan tersebut tidak mengganggu kinerja dan operasional LPP TVRI dan meminta kepada Dewas untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu TVRI.
“Sebagaimana hasil kesimpulan RDP Komisi I DPR RI dengan Dewas LPP TVRI pada tanggal 21 Januari 2020 poin 3 (tiga) yang berbunyi: “Komisi I DPR RI meminta kepada Dewas LPP TVRI untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu kinerja LPP TVRI sebagai media pemersatu bangsa, harusnya itu yang diutamakan.” Tutup Kharis.(Pon)
Baca Juga:
Pemprov DKI Berharap Tempat Ibadah Terapkan Protokol Kesehatan Saat Dibuka Kembali
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setahun Pemerintahan Prabowo, Komisi I DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia

Presiden Prabowo Jadi Saksi Deklarasi Damai Gaza, DPR: Indonesia Harus Konsisten Dukung Palestina

Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Gaza di Mesir, DPR: Presiden Harus Desak Israel Patuhi Perjanjian

DPR Tanggapi Corak Loreng Baru TNI: Cocok untuk Kamuflase dan Misi Internasional

Prabowo Minta Organisasi TNI yang Usang Diganti, Komisi I DPR RI Setuju

Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM

Israel Blokade Armada Global Sumud, Komisi I DPR: Serangan Terhadap Nilai-Nilai Kemanusiaan

Presiden Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, DPR: Wujud Nyata Amanat Konstitusi

Komisi I DPR Dorong Reformasi PBB, Minta Hak Veto Dihapus

Prabowo Siap Bicara di Forum PBB, DPR: Presiden Harus Gaungkan Dukungan Indonesia untuk Palestina
