DPR: Pelantikan Iman Brotoseno sebagai Dirut TVRI Melanggar UU MD3
Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai langkah Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang melantik Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) TVRI periode 2020-2022 melanggar Undang-Undang MD3.
Diketahui Komisi I DPR RI dalam RDP dengan Dewas LPP TVRI pada tanggal 25 Februari 2020 menghasilkan kesimpulan bahwa Dewas LPP TVRI menerima Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI yang meminta Dewas LPP TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Direktur Utama LPP TVRI.
Baca Juga:
Eks Kontributor Playboy Dipilih Jadi Dirut TVRI, HNW: Tak Sesuai TAP MPR
”Langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman Broto sebagai Dirut PAW, sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan Rapat yang jelas dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UUD MD3 yang menyebutkan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah," kata Kharis dalam keterangan tertulis, Jum’at (29/5).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan dalam Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak.
"Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI mengingat Komisi I DPR RI tetap mengacu pada hasil kesimpulan rapat pada tanggal 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI,” tegas Kharis.
Baca Juga:
Abu Janda Bakal Diperiksa Polisi Atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Legislator Dapil Solo ini juga menyesalkan kekisruhan yang terjadi di LPP TVRI dan mengharapkan agar kekisruhan tersebut tidak mengganggu kinerja dan operasional LPP TVRI dan meminta kepada Dewas untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu TVRI.
“Sebagaimana hasil kesimpulan RDP Komisi I DPR RI dengan Dewas LPP TVRI pada tanggal 21 Januari 2020 poin 3 (tiga) yang berbunyi: “Komisi I DPR RI meminta kepada Dewas LPP TVRI untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu kinerja LPP TVRI sebagai media pemersatu bangsa, harusnya itu yang diutamakan.” Tutup Kharis.(Pon)
Baca Juga:
Pemprov DKI Berharap Tempat Ibadah Terapkan Protokol Kesehatan Saat Dibuka Kembali
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ancaman Invasi AS dan Kerusuhan Iran, DPR Soroti Keselamatan WNI
Komisi I DPR Minta Kemlu Bergerak Cepat Tangani Kasus Penculikan 4 WNI di Perairan Gabon
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
Komisi I DPR Soroti Serangan AS ke Venezuela, Hukum Internasional Kian Diabaikan
Pesawat CN-235 Buatan Indonesia Dipakai AS di Operasi Maduro, DPR: Perkuat Alutsista Nasional
Penangkapan Presiden Venezuela Rusak Tatanan Dunia, DPR Minta RI Desak PBB Gelar Sidang Darurat
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Soal Viralisasi Bansos, Komisi I DPR: Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dibandingkan dengan Gotong Royong Warga
Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra Belum Dibuka, Komisi I DPR: Indonesia Mampu Berdiri di Atas Kaki Sendiri