MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan potensi dampak serius dari wacana penerapan pajak di perairan Selat Malaka.
Ia menilai, kebijakan tersebut bukan hanya berisiko secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu konflik baru di tingkat internasional.
Menurut TB Hasanuddin, Selat Malaka merupakan jalur pelayaran alami yang sejak lama digunakan untuk lintas internasional. Hal ini berbeda dengan Terusan Suez maupun Terusan Panama yang merupakan jalur buatan dan diatur melalui perjanjian khusus.
“Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/4).
Baca juga:
Menlu Sugiono Tak Masalah Kapal Perang AS Patroli di Selat Malaka, Ini Alasannya!
Ia menegaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) sebelum mengambil kebijakan tersebut.
Dalam Pasal 38 UNCLOS disebutkan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat. Sementara Pasal 44 menegaskan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.
Legislator dari PDI Perjuangan itu menambahkan, UNCLOS 1982 menjamin kebebasan lintas selama kapal tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin.
Baca juga:
Menlu Tolak Wacana Menkeu Purbaya, Tegaskan RI Takkan Tarik Tarif di Selat Malaka
Dengan demikian, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
"Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan," ujarnya. (Knu)