DPR Harus Rampungkan RUU Prioritas Sesuai Target

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 31 Agustus 2021
DPR Harus Rampungkan RUU Prioritas Sesuai Target

Rapat di DPR. (Foto: dpr.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI pada 23 Maret 2021 menyetujui 33 RUU masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2021. Dari jumlah itu, 21 RUU di antaranya merupakan usulan DPR, 10 RUU usulan Pemerintah, dan 2 RUU usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Namun, empat bulan mendekati akhir 2021, ada beberapa RUU dalam prolegnas prioritas tahun ini yang belum rampung dibahas, di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RUU Badan Usaha Milik Desa.

Baca Juga:

RUU KUP Yang Jadi Dasar Kenakan PPN Bagi Bahan Pokok Disahkan Tahun Depan

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memenuhi komitmennya menyelesaikan seluruh rancangan undang-undang dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

Peneliti Formappi M Djadijono ragu DPR mampu merampungkan atau mengesahkan seluruh RUU yang ditetapkannya sendiri dalam prolegnas prioritas. Padahal, kata “prioritas” pada prolegnas prioritas merupakan target kerja DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya dan tercapainya target itu akan jadi salah satu penilaian publik pada kinerja DPR RI.

"Kata prioritas saya tekankan lebih berat karena itu jadi program utama DPR dalam menjalankan fungsi legislasi. Oleh karena itu, prioritasnya disebut, tetapi hasilnya selalu tidak mencapai target yang diprioritaskan," ujar Djadijono.

Ia pun menilai DPR perlu memahami lebih lanjut arti kata “prioritas” pada prolegnas prioritas. Pimpinan DPR RI, termasuk pimpinan Badan Legislasi DPR selalu mengakui kesulitan mengesahkan seluruh RUU pada prolegnas prioritas. Namun, Formappi menolak alasan ketidakmampuan itu, yang salah satunya turut disebabkan oleh mangkirnya perwakilan Pemerintah pada rapat-rapat pembahasan RUU.

"Pendapat semacam itu menurut kami salah kaprah, bahkan menyalahi amanat Undang-Undang Dasar 1945 karena Pasal 20 ayat 1 (menyebut) kewenangan membentuk undang-undang ada pada DPR, sebaliknya pada ayat 5 ayat 1 Presiden berhak mengajukan RUU pada DPR,” sebut Djadijono.

Pimpinan DPR. (Foto: Antara)
Pimpinan DPR. (Foto: Antara)

Ia mengingatkan, Undang-Undang No.2 Tahun 2018 turut mengatur DPR punya kewenangan memanggil tiap warga negara dalam rapat-rapat DPR. Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 UU No.2/2018 menyebut DPR berhak memanggil tiap orang secara resmi lewat undangan tertulis dalam rapat-rapatnya.

"Tiap orang (yang dipanggil) itu wajib memenuhi panggilan (DPR)," kata Djadijono.

Ia menerangkan kata “tiap orang” dalam undang-undang itu turut mencakup para menteri dan DPR punya posisi kuat memanggil menteri-menteri yang ditugasi Presiden mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dan penyelesaian tiap RUU.

"Alasan tidak tercapai prolegnas prioritas karena menteri sering mangkir itu tidak bisa langsung diterima karena ada aturan-aturan yg dalam tanda kutip memaksa menteri hadir," ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

RUU Persetujuan Asean dalam Perdagangan Elektronik Dibawa ke Paripurna DPR

#Formappi #Kinerja DPR #DPR #UU TPKS #RUU PDP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
DPR gerah karena Menkeu mulai menutup celah korupsi di lembaga negara.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
Target swasembada tidak akan tercapai tanpa adaptasi iklim di sektor pertanian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Berita Foto
RDPU HIMASAL Lirboyo dengan DPR Bahas Konten Exposed Uncensored Trans 7
Anggota Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) saat mengikuti RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan Pimpinan DPR di Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Oktober 2025
RDPU HIMASAL Lirboyo dengan DPR Bahas Konten Exposed Uncensored Trans 7
Indonesia
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Kasus ini menjadi sorotan media setelah Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, meninggal dunia pada Sabtu (11/10) di kelas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Indonesia
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
Komisi III juga berencana membentuk tim kecil yang bertugas menjembatani perumusan pasal-pasal RUU KUHAP
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Pembahasan RUU ASN akan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Bagikan