DPR Harus Rampungkan RUU Prioritas Sesuai Target

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 31 Agustus 2021
DPR Harus Rampungkan RUU Prioritas Sesuai Target

Rapat di DPR. (Foto: dpr.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI pada 23 Maret 2021 menyetujui 33 RUU masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2021. Dari jumlah itu, 21 RUU di antaranya merupakan usulan DPR, 10 RUU usulan Pemerintah, dan 2 RUU usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Namun, empat bulan mendekati akhir 2021, ada beberapa RUU dalam prolegnas prioritas tahun ini yang belum rampung dibahas, di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RUU Badan Usaha Milik Desa.

Baca Juga:

RUU KUP Yang Jadi Dasar Kenakan PPN Bagi Bahan Pokok Disahkan Tahun Depan

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memenuhi komitmennya menyelesaikan seluruh rancangan undang-undang dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

Peneliti Formappi M Djadijono ragu DPR mampu merampungkan atau mengesahkan seluruh RUU yang ditetapkannya sendiri dalam prolegnas prioritas. Padahal, kata “prioritas” pada prolegnas prioritas merupakan target kerja DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya dan tercapainya target itu akan jadi salah satu penilaian publik pada kinerja DPR RI.

"Kata prioritas saya tekankan lebih berat karena itu jadi program utama DPR dalam menjalankan fungsi legislasi. Oleh karena itu, prioritasnya disebut, tetapi hasilnya selalu tidak mencapai target yang diprioritaskan," ujar Djadijono.

Ia pun menilai DPR perlu memahami lebih lanjut arti kata “prioritas” pada prolegnas prioritas. Pimpinan DPR RI, termasuk pimpinan Badan Legislasi DPR selalu mengakui kesulitan mengesahkan seluruh RUU pada prolegnas prioritas. Namun, Formappi menolak alasan ketidakmampuan itu, yang salah satunya turut disebabkan oleh mangkirnya perwakilan Pemerintah pada rapat-rapat pembahasan RUU.

"Pendapat semacam itu menurut kami salah kaprah, bahkan menyalahi amanat Undang-Undang Dasar 1945 karena Pasal 20 ayat 1 (menyebut) kewenangan membentuk undang-undang ada pada DPR, sebaliknya pada ayat 5 ayat 1 Presiden berhak mengajukan RUU pada DPR,” sebut Djadijono.

Pimpinan DPR. (Foto: Antara)
Pimpinan DPR. (Foto: Antara)

Ia mengingatkan, Undang-Undang No.2 Tahun 2018 turut mengatur DPR punya kewenangan memanggil tiap warga negara dalam rapat-rapat DPR. Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 UU No.2/2018 menyebut DPR berhak memanggil tiap orang secara resmi lewat undangan tertulis dalam rapat-rapatnya.

"Tiap orang (yang dipanggil) itu wajib memenuhi panggilan (DPR)," kata Djadijono.

Ia menerangkan kata “tiap orang” dalam undang-undang itu turut mencakup para menteri dan DPR punya posisi kuat memanggil menteri-menteri yang ditugasi Presiden mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dan penyelesaian tiap RUU.

"Alasan tidak tercapai prolegnas prioritas karena menteri sering mangkir itu tidak bisa langsung diterima karena ada aturan-aturan yg dalam tanda kutip memaksa menteri hadir," ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

RUU Persetujuan Asean dalam Perdagangan Elektronik Dibawa ke Paripurna DPR

#Formappi #Kinerja DPR #DPR #UU TPKS #RUU PDP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Indonesia
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar proses pemulihan sosial masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Indonesia
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Ninik menuntut agar standar kelayakan lingkungan rumah sakit tetap terjaga meski dalam kondisi pascabencana
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Indonesia
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Lalu Hadrian menegaskan bahwa hambatan pendidikan di Papua memang nyata adanya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Indonesia
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Pengawasan ketat di gerbang negara menjadi kunci utama untuk menjaga kondusivitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Indonesia
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Legislator dari Fraksi PKB tersebut mendesak agar tim bentukan Presiden nantinya tidak terjebak dalam birokrasi yang lamban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Indonesia
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Selain gelombang tinggi, bibit siklon tropis 93S juga berpotensi memicu hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Bagikan