RUU KUP Yang Jadi Dasar Kenakan PPN Bagi Bahan Pokok Disahkan Tahun Depan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Agustus 2021
RUU KUP Yang Jadi Dasar Kenakan PPN Bagi Bahan Pokok Disahkan Tahun Depan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mengklaim sudah menyelenggarakan 10 putaran Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang rencananya akan disahkan.

"Saat ini saat yang baik untuk memikirkan fundamental yang perlu diperbaiki dan diperkuat di kebijakan. Maka pemerintah mengajak seluruh stakeholders untuk mengikuti diskusi terkait RUU KUP, dan sejauh ini sudah dijalankan 10 putaran FGD dengan asosiasi usaha, pakar, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat," Kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di Jakarta, Kamis (26/8).

Baca Juga:

PPN Sewa Toko Kini Ditanggung Pemerintah

RUU KUP ini terus disusun di tengah pandemi COVID-19 sebagai upaya memanfaatkan momentum karena saat ini pemerintah banyak menggunakan pajak untuk insentif bagi pelaku usaha. Meskipun ditargetkan disahkan tahun depan, RUU ini diklaim tidak akan memberatkan pelaku usaha maupun masyarakat. RUU KUP juga akan sejalan dengan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang menjanjikan kemudahan bagi pelaku usaha.

"Komitmen Kementerian Keuangan dan pemerintah adalah beberapa pasal yang berpotensi beririsan dengan pertumbuhan ekonomi akan menunggu ekonomi pulih dan berada di level yang stabil," ucap Prastowo.

Terkait rencana penambahan bahan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Prastowo mengatakan, pemerintah melakukannya untuk membangun sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif.

"Jadi pertama-tama untuk perbaikan administrasi, maka kami mendengarkan pelaku, bagaimana instrumen pajak bisa digunakan untuk mendorong jasa pendidikan yang in line, yang sesuai dengan visi-misi pendidikan untuk mengafirmasi mereka yang tidak mampu," imbuh.

Begitu pula PPN untuk layanan kesehatan yang diharapkan bisa mendorong Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengkover lebih banyak orang.

"Ini cara berpikir yang kita bangun. Termasuk penguatan di level administrasi, kepastian hukum, dan nanti penghindaran pajak,” ucapnya.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyarankan pelaksanaan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) sejalan dengan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pusat Perbelanjaan. (Foto: Antara)
Pusat Perbelanjaan. (Foto: Antara)

"Kalau tidak hati-hati, kalau tidak harmonis, akan ada trade off, karena yang satu arahnya pembenahan sistem perpajakan dan saya yakin termasuk peningkatan penerimaan perpajakan, sementara yang satu lagi mempermudah dan mempercepat masuknya investasi," katanya.

Menurutnya, apabila tidak diterapkan secara hati-hati, RUU KUP bisa membuat pelaku usaha merasa terbebani dengan perpajakan dan enggan berinvestasi di Indonesia. Karena itu, pajak-pajak yang kurang diterima masyarakat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan sebaiknya tidak diberlakukan.

"Salah satu usulan yang mungkin juga bisa dibahas oleh pemerintah adalah bagaimana PPN diterapkan pada produk-produk yang tidak mendukung pada upaya masyarakat menjadi lebih sehat, " kata Eko dikutip Antara.

Baca Juga:

Semester Pertama 2021, Pajak PPN dan PPnBM Tumbuh Positif

#Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Pajak #RUU KUP #Kemenkeu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Buat Pendidikan Gratis, Pemerintah Desain Ulang Anggaran Tahun 2027
program sekolah negeri gratis tetap dialokasikan menggunakan anggaran pendidikan yang sudah ditetapkan dalam RAPBN 2027 atau dengan kata lain tidak menggunakan anggaran baru.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Buat Pendidikan Gratis, Pemerintah Desain Ulang Anggaran Tahun 2027
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
DJKN memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
Indonesia
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Pemerintah resmi melunasi utang BLBI Rp218,3 T ke BI setelah 30 tahun. Hak tagih dan penyitaan aset obligor nakal diambil alih Kemenkeu!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Indonesia
Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Tetap Dilanjutkan
Kementerian Keuangan akan terus melakukan komunikasi dengan perbankan, sehingga tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan yang ditarik oleh pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Tetap Dilanjutkan
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Menkeu Baru Dihadapkan pada Ujian Kepercayaan Pasar, DPR Soroti Arah APBN dan Utang
Momentum pergantian Menkeu harus dimanfaatkan untuk memperkuat kredibilitas fiskal sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan dan keyakinan investor.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Menkeu Baru Dihadapkan pada Ujian Kepercayaan Pasar, DPR Soroti Arah APBN dan Utang
Indonesia
Qodari Yakin Suahasil Mampu Jaga Perekonomian Indonesia Tetap Tumbuh dan Stabil
Muhammad Qodari optimistis Suahasil Nazara mampu menjaga perekonomian Indonesia tetap tumbuh sekaligus stabil.
Yusuf Abdillah - Selasa, 15 September 2026
Qodari Yakin Suahasil Mampu Jaga Perekonomian Indonesia Tetap Tumbuh dan Stabil
Indonesia
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Dolfie berharap, Suahasil mampu menjalankan agenda pemerintah sekaligus memperkuat langkah-langkah perbaikan ekonomi Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Bagikan