RUU KUP Yang Jadi Dasar Kenakan PPN Bagi Bahan Pokok Disahkan Tahun Depan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Agustus 2021
RUU KUP Yang Jadi Dasar Kenakan PPN Bagi Bahan Pokok Disahkan Tahun Depan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mengklaim sudah menyelenggarakan 10 putaran Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang rencananya akan disahkan.

"Saat ini saat yang baik untuk memikirkan fundamental yang perlu diperbaiki dan diperkuat di kebijakan. Maka pemerintah mengajak seluruh stakeholders untuk mengikuti diskusi terkait RUU KUP, dan sejauh ini sudah dijalankan 10 putaran FGD dengan asosiasi usaha, pakar, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat," Kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di Jakarta, Kamis (26/8).

Baca Juga:

PPN Sewa Toko Kini Ditanggung Pemerintah

RUU KUP ini terus disusun di tengah pandemi COVID-19 sebagai upaya memanfaatkan momentum karena saat ini pemerintah banyak menggunakan pajak untuk insentif bagi pelaku usaha. Meskipun ditargetkan disahkan tahun depan, RUU ini diklaim tidak akan memberatkan pelaku usaha maupun masyarakat. RUU KUP juga akan sejalan dengan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang menjanjikan kemudahan bagi pelaku usaha.

"Komitmen Kementerian Keuangan dan pemerintah adalah beberapa pasal yang berpotensi beririsan dengan pertumbuhan ekonomi akan menunggu ekonomi pulih dan berada di level yang stabil," ucap Prastowo.

Terkait rencana penambahan bahan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Prastowo mengatakan, pemerintah melakukannya untuk membangun sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif.

"Jadi pertama-tama untuk perbaikan administrasi, maka kami mendengarkan pelaku, bagaimana instrumen pajak bisa digunakan untuk mendorong jasa pendidikan yang in line, yang sesuai dengan visi-misi pendidikan untuk mengafirmasi mereka yang tidak mampu," imbuh.

Begitu pula PPN untuk layanan kesehatan yang diharapkan bisa mendorong Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengkover lebih banyak orang.

"Ini cara berpikir yang kita bangun. Termasuk penguatan di level administrasi, kepastian hukum, dan nanti penghindaran pajak,” ucapnya.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyarankan pelaksanaan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) sejalan dengan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pusat Perbelanjaan. (Foto: Antara)
Pusat Perbelanjaan. (Foto: Antara)

"Kalau tidak hati-hati, kalau tidak harmonis, akan ada trade off, karena yang satu arahnya pembenahan sistem perpajakan dan saya yakin termasuk peningkatan penerimaan perpajakan, sementara yang satu lagi mempermudah dan mempercepat masuknya investasi," katanya.

Menurutnya, apabila tidak diterapkan secara hati-hati, RUU KUP bisa membuat pelaku usaha merasa terbebani dengan perpajakan dan enggan berinvestasi di Indonesia. Karena itu, pajak-pajak yang kurang diterima masyarakat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan sebaiknya tidak diberlakukan.

"Salah satu usulan yang mungkin juga bisa dibahas oleh pemerintah adalah bagaimana PPN diterapkan pada produk-produk yang tidak mendukung pada upaya masyarakat menjadi lebih sehat, " kata Eko dikutip Antara.

Baca Juga:

Semester Pertama 2021, Pajak PPN dan PPnBM Tumbuh Positif

#Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Pajak #RUU KUP #Kemenkeu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Sekda Kota Solo tegaskan pemotongan TKD bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Indonesia
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Indonesia
Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan
Selain perilaku oknum pegawai, aduan publik juga banyak menyasar praktik peredaran barang ilegal. Salah satunya mengenai maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan
Indonesia
Kemenkeu Jelaskan APBN Dikelola untuk Jalankan Asta Cita Program Prabowo
APBN berperan penting sebagai instrumen untuk mencapai tujuan nasional dan menopang pertumbuhan ekonomi, termasuk dalam mendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Kemenkeu Jelaskan APBN Dikelola untuk Jalankan Asta Cita Program Prabowo
Indonesia
Menkeu Purbaya Ultimatum Kementerian Lembaga, Dana Tidak Terserap Bakal Digunakan Bayar Utang
Total realisasi belanja 15 K/L dengan anggaran besar tercatat mencapai Rp 692 triliun atau 63,1 persen dari pagu Rp 1.097,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Ultimatum Kementerian Lembaga, Dana Tidak Terserap Bakal Digunakan Bayar Utang
Indonesia
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Selain mengenai optimalisasi DHE, Presiden Prabowo juga membahas penerimaan pajak yang diharapkan meningkat di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Indonesia Beli Pesawat Tempur Chengdu J-10 Buatan China, Menkeu Ngaku Bakal Cek Detail Anggaran
Salah satu media Prancis menjelaskan, kontrak pembelian J-10 sempat tertunda karena masalah pendanaan dan disebut kini kontrak akan dilanjutkan melalui skema pembayaran dari China.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Indonesia Beli Pesawat Tempur Chengdu J-10 Buatan China, Menkeu Ngaku Bakal Cek Detail Anggaran
Indonesia
Ekonom Dukung Rencana Penurunan Tarif PPN, Bisa Dongkrak Daya Beli Warga
Penurunan tarif PPN akan menjadi langkah berani untuk memecah kebuntuan daya beli yang menjadi hambatan utama pertumbuhan ekonomi dalam dua tahun terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Ekonom Dukung Rencana Penurunan Tarif PPN, Bisa Dongkrak Daya Beli Warga
Indonesia
Bunga Kredit Rumah Subsidi Dipastikan Tidak Naik, Kuota Bakal Ditambah Jadi 350.000 Unit di 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Bunga Kredit Rumah Subsidi Dipastikan Tidak Naik, Kuota Bakal Ditambah Jadi 350.000 Unit di 2026
Bagikan