PPN Sewa Toko Kini Ditanggung Pemerintah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Agustus 2021
PPN Sewa Toko Kini Ditanggung Pemerintah

Mal di Solo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah resmi menanggung atau membebaskan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran dalam rangka mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi COVID-19.

"Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sewa ruangan ini membantu pelaku sektor ritel khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa (3/8).

Baca Juga:

Penyerapan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Capai Rp 305 Triliun

Insentif ini tidak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja melainkan juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.

Insentif tersebut tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.

Febrio menyatakan, tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan diberikan selama tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober 2021.

Febrio berharap, melalui insentif ini akan mampu memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas mengingat sektor perdagangan mempekerjakan sekitar 25,16 juta pekerja.

"Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional”, katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh 25.

Pasar Klewer. (Foto: Ismail)
Pasar Klewer. (Foto: Ismail)

Kemudian juga pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil sehingga total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah Rp 62,83 triliun.

Realisasi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga akhir Juli mencapai Rp 305,5 triliun atau 41 persen dari total pagu Rp 744,75 triliun. Dengan rincian realisasi klaster kesehatan Rp 65,55 triliun dan klaster perlindungan sosial sebesar Rp 91,84 triliun dari Rp186,64 triliun

Kemudian realisasi dukungan UMKM dan korporasi mencapai Rp 52,43 triliun dari pagu Rp 162,4 triliun, realisasi klaster prioritas mencapai Rp 47 triliun dari pagu Rp 117,94 triliun, dan realisasi insentif usaha mencapai Rp 43,35 dari pagu Rp 62,83 triliun.

Baca Juga:

Rektor Unpad: Kesehatan Terjamin Akan Mendukung Pemulihan Ekonomi

#COVID-19 #Pemulihan Ekonomi #Pajak #Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Ekonomi Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mensesneg: Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat
Prasetyo Hadi juga mengajak seluruh pihak untuk tetap optimistis dalam menjaga kekuatan ekonomi nasional.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Mensesneg: Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Prabowo Jadikan Pancasila Kompas Transformasi Ekonomi Nasional Cegah Kebocoran
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen menjalankan transformasi ekonomi nasional dalam amanat Hari Lahir Pancasila 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Prabowo Jadikan Pancasila Kompas Transformasi Ekonomi Nasional Cegah Kebocoran
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Mata Uang Negara Tetangga Menguat, Ini Alasan Rupiah Terseok-Seok
Mata uang seperti Ringgit Malaysia, Euro, Swiss Franc, hingga beberapa mata uang negara berbasis komoditas dan emerging markets justru menunjukkan penguatan terhadap dolar AS
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Mata Uang Negara Tetangga Menguat, Ini Alasan Rupiah Terseok-Seok
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Tidak Dirasakan Dunia Usaha, Malah Tekanan Biaya Meningkat
Pelemahan nilai tukar rupiah menjadi salah satu faktor utama yang menekan kinerja usaha, terutama bagi sektor yang bergantung pada bahan baku impor.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Tidak Dirasakan Dunia Usaha, Malah Tekanan Biaya Meningkat
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Bagikan