MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Kebijakan baru pemerintah itu menyasar mobil listrik dan sepeda motor listrik, dengan tujuan menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sekaligus memperkuat daya tahan energi nasional.
Insentif Fokus Kendaraan Listrik
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5), Purbaya menegaskan insentif ini tidak mencakup kendaraan hybrid.
“Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan,” kata Menkeu, dilansir Antara.
Menurut Menkeu, tujuan utama kebijakan ini adalah mengubah pola konsumsi masyarakat dari BBM ke listrik. Dengan skema ini, lanjut dia, pemerintah berharap impor BBM dan minyak mentah bisa berkurang signifikan
“Itu membantu daya tahan ekonomi kita, jadi jangan dilihat subsidinya. Tujuan utamanya itu, sehingga kita lebih tahan ekonominya dari sisi energi,” imbuh Bendahara Negara itu.
Rincian Insentif
Purbaya mengungkapkan kuota insentif itu disiapkan untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik tahun ini, dengan rincian sebagai berikut:
- Sepeda motor listrik: subsidi Rp 5 juta per unit.
- Mobil listrik: insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40–100 persen, tergantung jenis baterai.
- Mobil berbasis baterai nikel akan menerima subsidi lebih besar, karena pemerintah ingin mendorong pemanfaatan nikel sebagai komoditas unggulan Indonesia.
(*)