RUU Persetujuan Asean dalam Perdagangan Elektronik Dibawa ke Paripurna DPR

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Agustus 2021
RUU Persetujuan Asean dalam Perdagangan Elektronik Dibawa ke Paripurna DPR

Belajar daring. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi VI DPR RI dan pemerintah sepakat Rancangan Undang Undang (RUU) tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik dibawa ke paripurna setelah melewati pembicaraan tingkat I.

"Setelah mendengarkan pendapat akhir dari mini fraksi dari masing-masing fraksi, dapat kita simpulkan bahwa sembilan fraksi di Komisi VI DPR RI menyetujui RUU tersebut untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza di Jakarta, Rabu (25/8).

Baca Juga:

E-Commerce Tumbuh Tinggi, Indonesia Ajukan Diri Jadi Anggota POC

Faisol menambahkan, catatan yang disampaikan fraksi menjadi satu kesatuan dalam keputusan tersebut Pemerintah diharapkan untuk menjadikan masukan tersebut sebagai pijakan untuk melaksanakan RUU tersebut setelah ditetapkan.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang mewakili pemerintah, menyampaikan terimakasih kepada anggota DPR, karena dengan ketekunan dan semangat yang konstruktif, pembahasan RUU tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.

"Atas nama pemerintah kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas pembahasan tingkat I RUU ini untuk diteruskan ke tahap selanjutnya," ungkap Mendag.

Menteri Perdagangan M.Luthfi. (Foto: Kemendag)
Menteri Perdagangan M.Lutfi. (Foto: Kemendag)

Mendag mengatakan, sejumlah masukan telah dicatat pada pembicaraan tingkat I, seperti perlunya mempersiapkan berbagai kebijakan yang komprehensif, serta regulasi dan program kerja yang nyata terkait pengembangan perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain pengembangan UMKM, perlindungan konsumen, biaya logistik, persaingan usaha yang sehat, dan proteksi terhadap data pribadi, data lokalisasi, dan keamanan siber.

"Tentunya proses ini akan kami intensifikasikan dan kami laksanakan dengan mengharapkan dukungan penuh dari DPR sehingga bisa mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi COVID-19, serta meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat Indonesia sebagaimana amanat UU 1945," ujar Mendag dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

E-Commerce Tumbuh Tinggi, Indonesia Ajukan Diri Jadi Anggota POC

#Perdagangan Bebas #Perdagangan Indonesia #Kemendag #E-commerce Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Bidik Pasar Indonesia, Produsen Korea Selatan Makin Sadar Sertifikasi Halal
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pasar ke Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Bidik Pasar Indonesia, Produsen Korea Selatan Makin Sadar Sertifikasi Halal
Indonesia
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT BYD Motor Indonesia (BYD) untuk meminta klarifikasi terkait insiden mobil BYD Seal yang terbakar di Tol Jakarta-Cikampek
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Indonesia
Defisit Neraca Dagang Indonesia Juni Menurun, Pemerintah Tingkatkan Ekspor
Nilai ekspor nonmigas Indonesia pada Juni tercatat sebesar USD 24,39 miliar, meningkat 8,68 persen jika dibandingkan dengan Mei 2026 yang sebesar USD 22,45 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Defisit Neraca Dagang Indonesia Juni Menurun, Pemerintah Tingkatkan Ekspor
Indonesia
Mendag Gelar Pertemuan dengan India, Penguatan Investasi hingga Peningkatan Akses Pasar
Pertemuan dilaksanakan di sela rangkaian BRICS Trade Ministers' Meeting (TMM) pada 6–7 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Minggu, 09 Agustus 2026
Mendag Gelar Pertemuan dengan India, Penguatan Investasi hingga Peningkatan Akses Pasar
Indonesia
Indonesia Ekspor 3,5 Ton Salak ke China
Ekspor tersebut merupakan tindak lanjut komitmen bisnis ekspor salak senilai USD 2 juta selama setahun yang tercapai dalam misi dagang Indonesia ke Shanghai.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Indonesia Ekspor 3,5 Ton Salak ke China
Indonesia
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
HPE emas ditetapkan sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram atau turun 0,7 persen dari periode kedua Juli 2026 yang sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Permintaan masyarakat terhadap produk fesyen dalam negeri masih menunjukkan tren positif, yakni meningkat sebesar 4,3 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Bagikan