RUU Persetujuan Asean dalam Perdagangan Elektronik Dibawa ke Paripurna DPR
Belajar daring. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi VI DPR RI dan pemerintah sepakat Rancangan Undang Undang (RUU) tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik dibawa ke paripurna setelah melewati pembicaraan tingkat I.
"Setelah mendengarkan pendapat akhir dari mini fraksi dari masing-masing fraksi, dapat kita simpulkan bahwa sembilan fraksi di Komisi VI DPR RI menyetujui RUU tersebut untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza di Jakarta, Rabu (25/8).
Baca Juga:
E-Commerce Tumbuh Tinggi, Indonesia Ajukan Diri Jadi Anggota POC
Faisol menambahkan, catatan yang disampaikan fraksi menjadi satu kesatuan dalam keputusan tersebut Pemerintah diharapkan untuk menjadikan masukan tersebut sebagai pijakan untuk melaksanakan RUU tersebut setelah ditetapkan.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang mewakili pemerintah, menyampaikan terimakasih kepada anggota DPR, karena dengan ketekunan dan semangat yang konstruktif, pembahasan RUU tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.
"Atas nama pemerintah kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas pembahasan tingkat I RUU ini untuk diteruskan ke tahap selanjutnya," ungkap Mendag.
Mendag mengatakan, sejumlah masukan telah dicatat pada pembicaraan tingkat I, seperti perlunya mempersiapkan berbagai kebijakan yang komprehensif, serta regulasi dan program kerja yang nyata terkait pengembangan perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain pengembangan UMKM, perlindungan konsumen, biaya logistik, persaingan usaha yang sehat, dan proteksi terhadap data pribadi, data lokalisasi, dan keamanan siber.
"Tentunya proses ini akan kami intensifikasikan dan kami laksanakan dengan mengharapkan dukungan penuh dari DPR sehingga bisa mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi COVID-19, serta meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat Indonesia sebagaimana amanat UU 1945," ujar Mendag dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
E-Commerce Tumbuh Tinggi, Indonesia Ajukan Diri Jadi Anggota POC
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Indonesia Pastikan Impor Minyak dari Amerika Serikat
Jelang Nataru, Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies