DPR Dukung Wacana Work Form Anywhere Saat Mudik Lebaran-Nyepi
Ilustrasi work form anywhere (WFA), salah satunya bisa di kafe. (Foto: MP/Prassso)
MerahPutih.com - Wacana bekerja dari mana saja atau work form anywhere (WFA) yang disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, mendapat dukungan dari legislator Senayan. Usulan tersebut dalam rangka untuk menekan potensi kemacetan mudik lebaran dan nyepi 2025.
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, penerapan WFA di kalangan pegawai negeri sipil maupun swasta akan memberikan waktu lebih panjang bagi para pemudik mempersiapkan perjalanan ke kampung halaman masing-masing.
“Konsep WFA ini layak dikaji agar para pemudik lebaran maupun hari raya nyepi tidak menempuh perjalanan di satu waktu sehingga mengurangi potensi kemacetan di jalur tol, akses bandar udara, maupun ke pelabuhan,” ujar Huda dalam keterangannya, dikutip Senin (27/1).
Baca juga:
Diketahui, Menhub Dudy Purwagandhi mengusulkan konsep WFA menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Konsep WFA ini diusulkan diterapkan mulai tanggal 24-27 Maret 2025 dan 8-11 April 2025.
Huda mengatakan Lebaran 2025 diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025. Sedangkan hari raya Nyepi jatuh pada tanggal 29 Maret 2025.
Menurut politikus PKB ini, mepetnya dua hari besar berpotensi menganggu arus mudik karena berhentinya layanan di Pelabuhan Gilimanuk maupun Bandara Ngurah Rai selama perayaan Nyepi.
“Situasi ini harus diantisipasi jauh hari dan konsep WFA yang disampaikan oleh Menhub Dudy cukup masuk relevan diterapkan sehingga pemudik terutama dari Bali dan sekitarnya bisa jauh hari menyiapkan diri,” ungkapnya.
Baca juga:
Menhub Harap Usulan Work From Anywhere Dapat 'Lampu Hijau' dari DPR
"Situasi adanya dua hari raya yang jatuh dalam kurun waktu hampir bersamaan harus diantisipasi secara serius," tandas Huda. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah