DPR Dukung Kemlu Minta Penjelasan PNG Soal Dugaan Penembakan Nelayan Indonesia

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 26 Agustus 2022
DPR Dukung Kemlu Minta Penjelasan PNG Soal Dugaan Penembakan Nelayan Indonesia

Kapal motor nelayan Calvin 02 yang diduga ditembak aparat keamanan Papua Nugini tiba di Merauke, Selasa (22/8/2022). (ANTARA/HO-Dok Polres Merauke)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meminta penjelasan Pemerintah Papua Nugini (PNG) atas insiden dugaan penembakan terhadap kapal nelayan Indonesia di perairan perbatasan.

Upaya tersebut direspons Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal yang mendukung langkah Kemlu.

Baca Juga:

Kemlu RI Nilai Klaim Mahathir Soal Riau Tidak Berdasar Hukum

"Kami mengapresiasi dan mendukung langkah cepat Kementerian Luar Negeri dan meminta investigasi secara menyeluruh serta diterapkannya hukuman secara tegas," kata Iqbal dikutip dari Antara, Jumat (26/8).

Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, perlindungan serta jaminan keamanan dan keselamatan bagi para nelayan memerlukan bantuan hukum.

Insiden dugaan penembakan terhadap kapal nelayan Indonesia oleh tentara Papua Nugini terjadi pada Senin (22/8) 2022. Namun, hingga kini belum ada penjelasan dari pihak otoritas Papua Nugini.

"Sebagai negara tetangga, sikap Pemerintah Papua Nugini ini sudah tidak bersahabat," tegas Iqbal.

Baca Juga:

Kemlu Sebut 12 WNI dari Ukraina Tiba di Jakarta

Dia menilai aparat keamanan Papua Nugini, yang diduga menembak kapal Indonesia hingga menewaskan seorang anak buah kapal (ABK), adalah bentuk arogansi. Oleh karena itu, Pemerintah Papua Nugini harus mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku penembakan tersebut.

Kondisi berbeda jika warga Papua Nugini yang melewati perbatasan Indonesia, katanya. Beberapa kali kasus warga Papua Nugini melewati perbatasan Indonesia secara ilegal tidak satu pun aparat keamanan Indonesia menghukum hingga meninggal dunia.

"Kami mendorong Pemerintah Indonesia untuk memberikan tindakan lanjutan merespons tertembaknya nelayan Indonesia oleh tentara Papua Nugini," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Kemlu: 120 WNI di Ukraina Kembali ke Indonesia, 32 Orang Pilih Bertahan

#DPR RI #Nelayan Tradisional #Kementerian Luar Negeri #Papua Nugini (PNG)
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Bagikan