Kemlu RI Nilai Klaim Mahathir Soal Riau Tidak Berdasar Hukum
Malaysia, Singapura dan Kepri. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Dalam sebuah pidato pada 19 Juni 2022, Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad mengatakan Riau dan Singapura secara historis adalah bagian dari Johor, tanah Melayu.
Mahathir bahkan menyatakan Malaysia seharusnya merebut kembali dua wilayah itu. Menanggapi itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan pernyataan Mahathir tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga:
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, menilai banyak hal yang disampaikan Mahathir tidak tepat.
"Kalau kita berbicara mengenai wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), penetapannya adalah berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Jadi apa yang disampaikan oleh Tun Mahathir tersebut tidak ada dasar hukumnya," kata Faizasyah, Rabu, (22/6).
Faizasyah menegaskan, di tengah situasi dunia yang tengah menghadapi banyak tantangan, politikus senior berumur 97 tahun itu seharusnya tidak menyampaikan pernyataan yang tidak berdasar dan dapat menggerus persahabatan Indonesia dengan Malaysia.
Baca Juga:
Retak Hubungan Malaysia dan Indonesia Cukup Terjadi di Masa Lalu
Jubir Kemlu itu kembali menegaskan Provinsi Kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapanpun akan tetap menjadi wilayah NKRI.
Menurut Faizasyah, Kementerian Luar Negeri tidak akan mengirim nota diplomatik karena pernyataan itu dikeluarkan oleh Mahahtir, yang bukan lagi pejabat pemerintah Malaysia.
Namun, kata Faizasyah, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Kuala Lumpur sudah berkomunikasi dengan pemerintah Malaysia terkait pernyataan Mahathir tersebut. Pemerintah Malaysia, lanjutnya, menegaskan pernyataan Mahathir tidak mencerminkan sikap negaranya.
Beberapa hari lalu, Mahathir Mohamad sebelumnya melontarkan pernyataan mengejutkan. Tokoh yang dijuluki Little Soekarno itu menyatakan wilayah Singapura dan Kepulauan Riau (Kepri) seharusnya menjadi bagian Malaysia.
Mahathir menyatakan itu ketika berpidato pada Kongres Kelangsungan Hidup Melayu di Selangor, Malaysia, Minggu (19/6). Dalam kongres bertitel Aku Melayu itu, dia menyoroti Pulau Batu Puteh (Pedra Branca) yang kini menjadi milik Singapura.
Pulau itu berada di pertemuan Selat Singapura dengan Laut Tiongkok Selatan. Nusa berupa gundukan batu di antara Pulau Bintan (Indonesia) dengan Semenanjung Malaya itu pernah menjadi bagian dari Kesultanan Johor.
“Seharusnya kita tidak hanya menuntut Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh dikembalikan kepada kita. Kita semestinya menuntut Singapura dan juga Kepulauan Riau karena itu Tanah Melayu,” ujar Mahathir disambut aplaus peserta kongres. (Bob)
Baca Juga:
Mahathir Klaim Kepri Masuk Malaysia, Sekjen PDIP Singgung Operasi Dwikora
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
11 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Inhu Diminta Mengikuti
30 Kuliner Khas Riau yang Wajib Dicoba: Cita Rasa Melayu yang Kaya Rempah dan Sulit Dilupakan
95 WNI Selamat dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Lapor KJRI
Bertambah, WNI Jadi Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong Berjumlah 9 Orang
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 12 Duta Besar LBBP untuk RI
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
KPK Bagi 2 Kloter Boyong Rombongan OTT Riau, Gubernur Abdul Wahid Tiba Pertama
Profil Gubernur Riau Abdul Wahid, Karier Moncer Eks Cleaning Service Berujung OTT KPK