Kemlu RI Nilai Klaim Mahathir Soal Riau Tidak Berdasar Hukum

Malaysia, Singapura dan Kepri. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Dalam sebuah pidato pada 19 Juni 2022, Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad mengatakan Riau dan Singapura secara historis adalah bagian dari Johor, tanah Melayu.
Mahathir bahkan menyatakan Malaysia seharusnya merebut kembali dua wilayah itu. Menanggapi itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan pernyataan Mahathir tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga:
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, menilai banyak hal yang disampaikan Mahathir tidak tepat.
"Kalau kita berbicara mengenai wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), penetapannya adalah berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Jadi apa yang disampaikan oleh Tun Mahathir tersebut tidak ada dasar hukumnya," kata Faizasyah, Rabu, (22/6).
Faizasyah menegaskan, di tengah situasi dunia yang tengah menghadapi banyak tantangan, politikus senior berumur 97 tahun itu seharusnya tidak menyampaikan pernyataan yang tidak berdasar dan dapat menggerus persahabatan Indonesia dengan Malaysia.
Baca Juga:
Retak Hubungan Malaysia dan Indonesia Cukup Terjadi di Masa Lalu
Jubir Kemlu itu kembali menegaskan Provinsi Kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapanpun akan tetap menjadi wilayah NKRI.
Menurut Faizasyah, Kementerian Luar Negeri tidak akan mengirim nota diplomatik karena pernyataan itu dikeluarkan oleh Mahahtir, yang bukan lagi pejabat pemerintah Malaysia.
Namun, kata Faizasyah, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Kuala Lumpur sudah berkomunikasi dengan pemerintah Malaysia terkait pernyataan Mahathir tersebut. Pemerintah Malaysia, lanjutnya, menegaskan pernyataan Mahathir tidak mencerminkan sikap negaranya.

Beberapa hari lalu, Mahathir Mohamad sebelumnya melontarkan pernyataan mengejutkan. Tokoh yang dijuluki Little Soekarno itu menyatakan wilayah Singapura dan Kepulauan Riau (Kepri) seharusnya menjadi bagian Malaysia.
Mahathir menyatakan itu ketika berpidato pada Kongres Kelangsungan Hidup Melayu di Selangor, Malaysia, Minggu (19/6). Dalam kongres bertitel Aku Melayu itu, dia menyoroti Pulau Batu Puteh (Pedra Branca) yang kini menjadi milik Singapura.
Pulau itu berada di pertemuan Selat Singapura dengan Laut Tiongkok Selatan. Nusa berupa gundukan batu di antara Pulau Bintan (Indonesia) dengan Semenanjung Malaya itu pernah menjadi bagian dari Kesultanan Johor.
“Seharusnya kita tidak hanya menuntut Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh dikembalikan kepada kita. Kita semestinya menuntut Singapura dan juga Kepulauan Riau karena itu Tanah Melayu,” ujar Mahathir disambut aplaus peserta kongres. (Bob)
Baca Juga:
Mahathir Klaim Kepri Masuk Malaysia, Sekjen PDIP Singgung Operasi Dwikora
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Kemlu Pastikan 134 WNI di Nepal dalam Kondisi Aman, Koordinasi dengan Otoritas Setempat Permudah Kepulangan

Israel Serang Qatar Picu Ketegangan di Timur Tengah, Kemlu Indonesia: Pelanggaran Keras terhadap Hukum Internasional

Struktur Miring, Jembatan Sungai Rokan Riau Ditutup Total Selama 5 Pekan

Keluarga Arya Daru Minta RDP ke DPR, Kuasa Hukum Yakin Seribu Persen Ada Pembunuhan Berencana

PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

DPR Minta Kemlu Evaluasi SOP Keamanan Diplomat Pasca Tewasnya Zetro Leonardo Purba di Peru

Mabes Polri Jadikan Temuan Baru dari Kelurga sebagai Atensi, yakin Fakta Baru Kematian Diplomat Arya Daru akan Terbongkar

Tidak Ada Niat Mengeluarkan Warga Gaza dari Tanah Airnya dalam Rencana Evakuasi

Lingkungan Kemlu Syok Berat Pasca Tragedi Arya Daru, Ada Tekanan Mental di Balik Tirai Kedutaan?

Handphone Korban Masih Belum Ditemukan, Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Tak Dihentikan
