DPR Dukung Bersih-bersih di Tubuh Polri
Presiden Jokowi (kedua dari kanan) sebelum memberikan pengarahan kepada pejabat Polri di Istana Negara, Jumat (14/10/2022), ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas
MerahPutih.com - Langkah Polri menjadikan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkotika mendapat dukungan.
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana menyatakan, pengungkapan kasus mantan Kapolda Sumatera Barat itu membuktikan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan "bersih-bersih" kepolisian.
"Kapolri tidak hanya mampu mendisiplinkan anggotanya dengan pelanggaran etik namun mau bersikap tegas terhadap bawahannya yang melawan hukum,” ujar Eva, Sabtu (15/10).
Baca Juga:
PDIP Minta Polri Teladani Sosok Jenderal Hoegeng
Bahkan, menurut Eva, Kapolri tidak hanya mampu menindak anggotanya yang tidak hanya di level bawah namun lebih dari itu sekelas bintang jenderal dua pun tidak luput untuk ditindak jika berulah.
"Tindakan tersebut merupakan bukti konkret bahwa Kapolri betul-betul serius membawa kepolisian ke arah yang lebih baik,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta Polri mengusut tuntas kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Puan mengatakan, kasus itu harus menjadi momentum bagi Polri untuk membersihkan instansinya dari praktik penyalahgunaan narkoba.
"Kasus yang saat ini terjadi harus menjadi momen bersih-bersih Polri dari oknum yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Tidak boleh ada mafia narkoba di kepolisian kita,” kata Puan.
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Kapolri Mengerem Total Gaya Hidup Polisi
Dia meminta Polri berbenah diri menyusul adanya kasus narkoba yang melibatkan petingginya.
Politikus PDIP itu mengingatkan, masyarakat menaruh harapan besar kepada Polri dalam pemberantasan narkoba.
"Perang terhadap narkoba tidak boleh dihambat oleh segelintir oknum yang memanfaatkannya, sekali pun pejabat negara,” ujar putri Presiden kelima Megawati Soekarnoputri ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum yang menjerat Irjen Teddy Minahasa akan terus berjalan sesuai UU yang berlaku.
Bahkan, Kapolri juga memastikan Irjen TM bakal segera menjalani sidang kode etik paling lama 14 hari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Apalagi, Teddy kini sudah ditahan.
"Kan sudah ditetapkan jadi tersangka, yang pasti proses hukumnya akan terus berjalan," ujar Kapolri, Sabtu (15/10). (Knu)
Baca Juga:
Kasus Irjen Teddy Minahasa Jadi Momentum Polri Berbenah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga