DPR Dukung Bersih-bersih di Tubuh Polri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 16 Oktober 2022
DPR Dukung Bersih-bersih di Tubuh Polri

Presiden Jokowi (kedua dari kanan) sebelum memberikan pengarahan kepada pejabat Polri di Istana Negara, Jumat (14/10/2022), ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Polri menjadikan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkotika mendapat dukungan.

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana menyatakan, pengungkapan kasus mantan Kapolda Sumatera Barat itu membuktikan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan "bersih-bersih" kepolisian.

"Kapolri tidak hanya mampu mendisiplinkan anggotanya dengan pelanggaran etik namun mau bersikap tegas terhadap bawahannya yang melawan hukum,” ujar Eva, Sabtu (15/10).

Baca Juga:

PDIP Minta Polri Teladani Sosok Jenderal Hoegeng

Bahkan, menurut Eva, Kapolri tidak hanya mampu menindak anggotanya yang tidak hanya di level bawah namun lebih dari itu sekelas bintang jenderal dua pun tidak luput untuk ditindak jika berulah.

"Tindakan tersebut merupakan bukti konkret bahwa Kapolri betul-betul serius membawa kepolisian ke arah yang lebih baik,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta Polri mengusut tuntas kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Puan mengatakan, kasus itu harus menjadi momentum bagi Polri untuk membersihkan instansinya dari praktik penyalahgunaan narkoba.

"Kasus yang saat ini terjadi harus menjadi momen bersih-bersih Polri dari oknum yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Tidak boleh ada mafia narkoba di kepolisian kita,” kata Puan.

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Kapolri Mengerem Total Gaya Hidup Polisi

Dia meminta Polri berbenah diri menyusul adanya kasus narkoba yang melibatkan petingginya.

Politikus PDIP itu mengingatkan, masyarakat menaruh harapan besar kepada Polri dalam pemberantasan narkoba.

"Perang terhadap narkoba tidak boleh dihambat oleh segelintir oknum yang memanfaatkannya, sekali pun pejabat negara,” ujar putri Presiden kelima Megawati Soekarnoputri ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum yang menjerat Irjen Teddy Minahasa akan terus berjalan sesuai UU yang berlaku.

Bahkan, Kapolri juga memastikan Irjen TM bakal segera menjalani sidang kode etik paling lama 14 hari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Apalagi, Teddy kini sudah ditahan.

"Kan sudah ditetapkan jadi tersangka, yang pasti proses hukumnya akan terus berjalan," ujar Kapolri, Sabtu (15/10). (Knu)

Baca Juga:

Kasus Irjen Teddy Minahasa Jadi Momentum Polri Berbenah

#Polri #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Bagikan