DPR Dukung Bersih-bersih di Tubuh Polri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 16 Oktober 2022
DPR Dukung Bersih-bersih di Tubuh Polri

Presiden Jokowi (kedua dari kanan) sebelum memberikan pengarahan kepada pejabat Polri di Istana Negara, Jumat (14/10/2022), ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Polri menjadikan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkotika mendapat dukungan.

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana menyatakan, pengungkapan kasus mantan Kapolda Sumatera Barat itu membuktikan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan "bersih-bersih" kepolisian.

"Kapolri tidak hanya mampu mendisiplinkan anggotanya dengan pelanggaran etik namun mau bersikap tegas terhadap bawahannya yang melawan hukum,” ujar Eva, Sabtu (15/10).

Baca Juga:

PDIP Minta Polri Teladani Sosok Jenderal Hoegeng

Bahkan, menurut Eva, Kapolri tidak hanya mampu menindak anggotanya yang tidak hanya di level bawah namun lebih dari itu sekelas bintang jenderal dua pun tidak luput untuk ditindak jika berulah.

"Tindakan tersebut merupakan bukti konkret bahwa Kapolri betul-betul serius membawa kepolisian ke arah yang lebih baik,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta Polri mengusut tuntas kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Puan mengatakan, kasus itu harus menjadi momentum bagi Polri untuk membersihkan instansinya dari praktik penyalahgunaan narkoba.

"Kasus yang saat ini terjadi harus menjadi momen bersih-bersih Polri dari oknum yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Tidak boleh ada mafia narkoba di kepolisian kita,” kata Puan.

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Kapolri Mengerem Total Gaya Hidup Polisi

Dia meminta Polri berbenah diri menyusul adanya kasus narkoba yang melibatkan petingginya.

Politikus PDIP itu mengingatkan, masyarakat menaruh harapan besar kepada Polri dalam pemberantasan narkoba.

"Perang terhadap narkoba tidak boleh dihambat oleh segelintir oknum yang memanfaatkannya, sekali pun pejabat negara,” ujar putri Presiden kelima Megawati Soekarnoputri ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum yang menjerat Irjen Teddy Minahasa akan terus berjalan sesuai UU yang berlaku.

Bahkan, Kapolri juga memastikan Irjen TM bakal segera menjalani sidang kode etik paling lama 14 hari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Apalagi, Teddy kini sudah ditahan.

"Kan sudah ditetapkan jadi tersangka, yang pasti proses hukumnya akan terus berjalan," ujar Kapolri, Sabtu (15/10). (Knu)

Baca Juga:

Kasus Irjen Teddy Minahasa Jadi Momentum Polri Berbenah

#Polri #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Indonesia
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Selain gelombang tinggi, bibit siklon tropis 93S juga berpotensi memicu hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Bagikan