DPR Desak Pemerintah Transparan Kembalikan Aset Jemaah Korban First Travel
Anggota Komisi VIII DPR Muslich ZA (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Anggota Komisi VIII DPR Muslich ZA mendesak agar pemerintah dan pengadilan harus memberikan keberpihakan pada kepentingan jemaah yang selama ini ditipu oleh First Travel dan Abu Tours.
Menurut Muslich, pemilik First Travel dan Abu Tour memang sudah seharusnya dihukum.
Baca Juga:
Jaksa Agung Akui Putusan Perkara First Travel Tidak Sesuai dengan Tuntutan Jaksa
"Aset mereka seharusnya dikembalikan kepada para jemaah umroh," kata Muslich dalam keterangannya, Selasa (19/11).
Ia menambahkan, proses pengembalian aset kepada jemaah umroh harus dilakukan secara transparan.
"Hal ini agar semua jemaah yang mengalami kerugian mendapatkan haknya kembali," kata politikus PPP ini.
Menurut dia, proses pengembalian dana jemaah itu bisa dimulai dengan membuat panitia yang berisi perwakilan para jemaah dan unsur pemerintah serta juga perwakilan dari DPR.
"Pembentukan panitia/tim ini difasilitasi oleh pemerintah, dalam hal ini adalah kementerian Agama," jelas Muslich.
Nantinya,tim ini harus mendata korban dua travel umroh tersebut dan jumlah dana yang sudah mereka setoran.
"Lalu, hasil lelang aset First Travel dan Abu Tour dikembalikan kepada jemaah sesuai proporsi dana yang sudah disetorkan," tutup Muslich.
Seperti diketahui, Jamaah umroh korban First Travel yang masih berharap uangnya kembali sepertinya sudah tak punya kesempatan lagi. Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa semua aset biro perjalanan yang sudah menipu ribuan umat Islam itu dikuasai oleh negara.
Baca Juga:
Perjuangkan Nasib Korban First Travel, Ini Janji Arteria Dahlan
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019 lalu, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
“Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana ‘penipuan’ juga terbukti melakukan tindak pidana ‘pencucian uang’ oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan tersebut.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor