DPR Desak Pemerintah Perketat Asing Kelola Pulau

Bambang Soesatyo. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak Pemerintah segera mengevaluasi dan memperketat izin pengelolaan pulau-pulau di Indonesia oleh asing untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pemerintah Indonesia hendaknya lebih serius dalam pengelolaan pulau-pulau di Indonesia, karena sudah ada 34 pulau yang dikelola oleh asing," kata Bambang di Jakarta, Jumat (16/3).
Bamsoet, panggilan Bambang Soesatyo mengatakan hal itu menanggapi pemberitaan rombongan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan rombongan anggota DPRD Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, yang ditolak saat melakukan kunjungan ke Pulau Makakang di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Diberitakan, rombongan anggota DPRD Sumatera Barat dan rombongan anggota DPRD Kabupaten Mentawai dalam kunjungan secara terpisah, ditolak saat hendak memasuki dermaga Pulau Makakang yang dijadikan resort dan dikelola asing.
Menurut Bamsoet, berdasarkan data yang diperolehnya, saat ini ada 34 pulau di wilayah Indonesia yang dikelola oleh asing.
Politisi Partai Golkar ini mendesak Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera mengevaluasi regulasi, infrastruktur, dan pertahanan pulau-pulau yang dikelola asing.
Menurut Bamsoet, harus ada pengawasan ketat atas pulau-pulau milik Indonesia yang dikelola asing.
"Memperketat pengawasan, penerbitan surat izin mendirikan bangunan (IMB), penyewaan, serta kepemilikan pulau dan penamaan pulau-pulau oleh asing. Karena sampai saat ini, ada 34 pulau di Indonesia dikelola oleh asing," katanyan dilansir Antara.
Bamsoet juga meminta Kemendagri berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam menyusun aturan dan pedoman umum terkait pengelolaan pulau, serta mempertegas batasan tertentu.
Bamsoet menegaskan, pengelolaan pulau oleh asing tidak boleh absolut.
Merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016, kata Bamsoet, pengelola atau investor hanya bisa mengelola area dengan luas maksimum 70 persen dari luas pulau.
"Selebihnya, 30 persen adalah milik negara dan pengelolaannya tetap di bawah Pemerintah Indonesia," tegasnya.
Bamsoet juga mengingatkan Tim Koordinasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar.
Tim Koordinasi tersebut, kata dia, hendaknya mengoordinasikan serta merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR](https://img.merahputih.com/media/df/92/f7/df92f72b6654ca72e44ade13c4d171f3_182x135.png)
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
