DPR Desak Pemerintah Perketat Asing Kelola Pulau

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Maret 2018
 DPR Desak Pemerintah Perketat Asing Kelola Pulau

Bambang Soesatyo. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak Pemerintah segera mengevaluasi dan memperketat izin pengelolaan pulau-pulau di Indonesia oleh asing untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pemerintah Indonesia hendaknya lebih serius dalam pengelolaan pulau-pulau di Indonesia, karena sudah ada 34 pulau yang dikelola oleh asing," kata Bambang di Jakarta, Jumat (16/3).

Bamsoet, panggilan Bambang Soesatyo mengatakan hal itu menanggapi pemberitaan rombongan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan rombongan anggota DPRD Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, yang ditolak saat melakukan kunjungan ke Pulau Makakang di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Diberitakan, rombongan anggota DPRD Sumatera Barat dan rombongan anggota DPRD Kabupaten Mentawai dalam kunjungan secara terpisah, ditolak saat hendak memasuki dermaga Pulau Makakang yang dijadikan resort dan dikelola asing.

Menurut Bamsoet, berdasarkan data yang diperolehnya, saat ini ada 34 pulau di wilayah Indonesia yang dikelola oleh asing.

Politisi Partai Golkar ini mendesak Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera mengevaluasi regulasi, infrastruktur, dan pertahanan pulau-pulau yang dikelola asing.

Menurut Bamsoet, harus ada pengawasan ketat atas pulau-pulau milik Indonesia yang dikelola asing.

"Memperketat pengawasan, penerbitan surat izin mendirikan bangunan (IMB), penyewaan, serta kepemilikan pulau dan penamaan pulau-pulau oleh asing. Karena sampai saat ini, ada 34 pulau di Indonesia dikelola oleh asing," katanyan dilansir Antara.

Bamsoet juga meminta Kemendagri berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam menyusun aturan dan pedoman umum terkait pengelolaan pulau, serta mempertegas batasan tertentu.

Bamsoet menegaskan, pengelolaan pulau oleh asing tidak boleh absolut.

Merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016, kata Bamsoet, pengelola atau investor hanya bisa mengelola area dengan luas maksimum 70 persen dari luas pulau.

"Selebihnya, 30 persen adalah milik negara dan pengelolaannya tetap di bawah Pemerintah Indonesia," tegasnya.

Bamsoet juga mengingatkan Tim Koordinasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar.

Tim Koordinasi tersebut, kata dia, hendaknya mengoordinasikan serta merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. (*)

#Kepulauan Mentawai #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta SPPG dievaluasi setelah mobil MBG menabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli, membuka nama 12 perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Bagikan