DPR Desak Pemerintah Jamin Keamanan WNI di Prancis

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 04 Juli 2023
DPR Desak Pemerintah Jamin Keamanan WNI di Prancis

Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3). ANTARA/Melalusa Susthira K

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kerusuhan yang terjadi di Paris, Prancis perlu menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Khususnya akan keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) disana.

Ketua DPR Puan Maharani mendorong Pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Prancis untuk terus memantau kondisi WNI. Sebab, kerusuhan dan bentrokan dinilai semakin meluas di negara tersebut akibat kematian remaja yang ditembak polisi setempat.

Baca Juga:

Kerusuhan di Prancis, KBRI Imbau WNI Waspada dan Hindari Lokasi Kejadian

“Pemerintah harus memberi jaminan warga negara kita tidak terkena dampak kerusuhan di Prancis yang terus meluas," tutur Puan di Jakarta, Selasa (4/7).



Menurut Puan, jangan sampai WNI yang lokasi tempat tinggalnya terdampak kerusuhan kesulitan mendapatkan kebutuhan mereka.

"Ini juga harus menjadi fokus KBRI dalam menjamin kebutuhan para warga negara kita di sana,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk terus memantau situasi di Prancis dan melakukan upaya diplomatik guna memastikan keselamatan dan kesejahteraan WNI.

"Kemenlu juga harus melakukan upaya diplomatik ke pemerintah Prancis guna memastikan WNI yang tengah berada di sana memperoleh perlindungan dan terhindar dari bentrokan," tegas Ketua DPP PDIP ini.

Cucu Bung Karno ini pun meminta Pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan peringatan bepergian sementara kepada warga Indonesia yang hendak berangkat atau berlibur ke Perancis.

Puan mengatakan, antisipasi diperlukan demi keselamatan rakyat Indonesia. Jika diperlukan dan situasi semakin tidak aman, maka Pemerintah perlu mengeluarkan peringatan bepergian bagi WNI untuk sementara waktu sampai kerusuhan di Prancis mereda.

"Ini bertujuan untuk menjaga keselamatan warga negara kita sendiri," tegas Puan.

Di sisi lain, ia mengimbau WNI yang berada di Prancis untuk tetap waspada dan menjauhi lokasi bentrokan.

Baca Juga:

Jawaban 2 Eksil Korban Peristiwa 1965-1966 Ditawari Langsung Jokowi Kembali Jadi WNI

"Saya meminta kepada warga negara kita yang berada di Perancis untuk terus mewaspadai dampak kerusuhan yang meluas. Tetap jaga kemanan, jangan berpergian apabila tidak mendesak. Tunggu situasi di Prancis kondusif," imbaunya.

Puan meminta masyarakat Indonesia yang kesulitan menghubungi keluarga atau kerabatnya di Prancis untuk mengakses nomor hotline tersebut.

“Pastikan kondisi keluarga, kolega, teman, maupun kerabat yang berada di Prancis dalam kondisi aman,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Seperti diketahui, kerusuhan di Prancis dipicu karena penembakan polisi yang menyebabkan pemuda berusia 17 tahun meninggal dunia pada 27 Juni lalu.

Kejadian itu menimbulkan amuk massa dan kerusuhan di beberapa kota besar di Prancis sejak 28 Juni 2023 dan terus membesar, termasuk di Paris pada Jumat (30/6) lalu.

Berdasarkan catatan KBRI, jumlah WNI yang berada di Prancis mencapai 4 ribu jiwa dan tersebar di beberapa kota. Oleh karena itu, Puan meminta kedutaan besar tetap memberikan pelayanan bagi WNI di Prancis, khususnya yang lokasinya dekat dengan kerusuhan.

Kerusuhan di Prancis telah turut menyebabkan 7 negara mengeluarkan travel advisory dan warning. Ketujuh negara tersebut adalah Inggris, Amerika Serikat, Arab Saudi, Kanada, Australia, Skotlandia dan Iran.

Pada kerusuhan di Perancis, massa tak hanya sekadar melakukan aksi protes. Mereka juga melakukan pengrusanan, penjarahan dan pembakaran. Peristiwa ini terjadi di puluhan kota dan kota madya di seluruh Prancis, seperti di Paris dan sekitarnya, Lyon, Strasbourg, Metz, Marseille, dan lain-lain.

Dampak kerusuhan meliputi kebakaran di 2.560 titik di area publik, 1.350 kendaraan dibakar, dan 234 gedung dirusak serta dibakar. Selain itu, 994 orang ditangkap dan 79 aparat keamanan terluka akibat kerusuhan di Perancis. (Knu)

Baca Juga:

Kemlu Ungkap WNI di Rusia Dalam Kondisi Aman di Tengah Pemberontakan Wagner

#Perancis #Paris #Kerusuhan Massa #DPR RI #WNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Kemenlu Belum Akan Evakuasi WNI Dari Iran
Berdasarkan penilaian KBRI dan dengan memperhatikan kondisi di lapangan hingga Senin (12/1), evakuasi juga belum diperlukan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Kemenlu Belum Akan Evakuasi WNI Dari Iran
Bagikan