DPR Bakal Sahkan Iffa Rosita sebagai Anggota KPU
Iffa Rosita akan gantikan Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU. Foto: Dok/Ist
MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI akan mengesahkan Iffa Rosita menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia akan menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan secara tidak hormat.
"Iya (disahkan hari ini). Jadi ini saya hadir ke paripurna untuk membacakan hasil keputusan kami di Komisi II terkait dengan pergantian antar waktu saudara Hasyim Asy'ari," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan rangkaian proses sebelum pengesahan Iffa Rosita menjadi anggota KPU RI.
"Kami sudah melakukan prosesnya bahkan sudah 2 minggu, 3 minggu yang lalu," ujarnya.
Baca juga:
KPU Tunggu 107 Kontestan Pilkada Lengkapi LHKPN di KPK Sampai 22 September
Komisi II DPR sudah mengundang Iffa Rosita untuk meminta kesediaannya menjadi anggota KPU RI. Pasalnya, Iffa saat ini masih menjabat sebagai anggota KPU Kalimantan Timur dan bersedia menjadi KPU RI.
"Tentu kami harus mengkonfirmasi saudari Iffa tuh memilih yang mana, mau tetap di Kaltim atau di KPU RI. Dan waktu itu ditegaskan saudari Iffa bersedia terus kami sudah putuskan kami sampaikan ke pimpinan DPR," ujarnya.
Setelah disahkan di Paripurna DPR, pimpinan DPR akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik Iffa Rosita sebagai anggota KPU RI untuk menggantikan Hasyim Asy'ari.
"Kita akan sampaikan lagi ke presiden untuk minta segera dilantik. Nah begitu dilantik, ya dia otomatis bergabung menjadi komisioner KPU yang baru," tutup Doli. (Pon)
Baca juga:
DPR Kritik Rencana Pemerintah Potong Gaji untuk Dana Pensiun Tambahan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset