DPR Bahas Peraturan KPU Soal Pilkada, Termasuk Penggunaan Teknologi
 Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 November 2020
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 November 2020 
                TPS Pemilu. (Foto: Antara)
Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas tiga Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, ketiga RPKPU tersebut adalah pertama, perubahan PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kedua menurut dia, perubahan PKPU nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga:
KPU Jelaskan Ada Empat Calon Kepala Daerah Meninggal
Lalu ketiga, Perubahan Kedua PKPU nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.
Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan, perubahan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, di dalamnya ada beberapa pasal yang diubah terkait perubahan formulir pemungutan suara yang disesuaikan.
Menurut dia, terkait penghitungan suara, ada beberapa tata cara yang disesuaikan karena menyangkut revisi PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. tTerkait perubahan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara ada beberapa pasal yang diubah, terutama tentang tata cara dan penggunaan Teknologi Informasi untuk rekapitulasi.
 
"Penggunaan Teknologi Informasi dalam rekapitulasi itu penting untuk beberapa hal seperti membantu kita semua untuk mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasi dengan cepat," katanya,
Penggunaan Teknologi Informasi dalam rekapitulasi yang menggunakan sistem Sirekap, akan membuat proses pemilihan dalam rekap berjalan efektif, efisien, dan penggunaan kertas dapat dikurangi.
Selain itu, waktu yang panjang untuk rekapitulasi bisa dikurangi tanpa mengurangi ketentuan yang diatur dalam UU dan rekapitulasi tetap dilakukan di setiap jenjang.
Arief menjelaskan, terkait perubahan PKPU nomor 14 tahun 2015, dilakukan karena menyesuaikan dengan perubahan PKPU pemungutan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Baca Juga:
MK Pastikan Penganugerahan Bintang Mahaputera Tak Pengaruhi Independensi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
 
                      DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
 
                      Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
 
                      Politikus DPR Usulkan Pelajaran Bahasa Portugis Diujicobakan di NTT
 
                      DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
 
                      HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
 
                      




