KPU Jelaskan Ada Empat Calon Kepala Daerah Meninggal

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 05 Oktober 2020
KPU Jelaskan Ada Empat Calon Kepala Daerah Meninggal

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik. ANTARA/Boyke Ledy Watra

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rekapitulasi perkembangan bakal calon dan calon kepala daerah yang meninggal dunia sepanjang gelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 sebanyak empat orang.

Data hingga 5 Oktober 2020 tercatat calon tersebut berasal dari empat daerah: Kabupaten Berau, Bangka Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Bontang.

Baca Juga

Eks Anggota DKPP: Pemecatan Evi Luruskan Penyelewengan Suara

"Bakal Calon Bupati Berau Muharram meninggal dunia sebelum penetapan calon," kata Anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Senin (5/10).

Berikutnya, Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh meninggal dunia setelah penetapan pasangan calon. Salah seorang lagi adalah Calon Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud.

Diketahui, tiga calon kepala daerah meninggal dunia setelah terpapar COVID-19, dan seorang calon kepala daerah lainnya meninggal saat orasi pilkada.

Evi Novida Ginting dipecat dari posisinya sebagai komisioner KPU
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam sidang etik di DKPP (Foto: Dok DKPP RI)

Hingga 4 Oktober, KPU mencatat Bakal Calon Bupati Berau Muharram digantikan oleh Sri Juniarsih, sementara itu Calon Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud diganti Ubaid Yakub.

Data perkembangan terbaru dari rekapitulasi pergantian pasangan calon Pilkada 2020 belum mencatat adanya pengganti dari Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh.

"Penggantian calon dilakukan terhadap kondisi TMS rikes (tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan)," kata Evi.

Baca Juga

DKPP Pecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting

Selanjutnya, sebagaimana dikutip Antara, pergantian calon dilakukan karena berhalangan tetap, seperti meninggal atau sakit tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen, atau pidana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Mekanismenya dilakukan dengan parpol atau gabungan parpol mengusulkan penggantian calon paling lama 7 hari dan dalam penggantian ini parpol tidak dapat mengalihkan dukungan kepada paslon lain dan dilarang menarik dukungannya kepada calon atau paslon pengganti," ujarnya. (*)

#Komisi Pemilihan Umum
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Indonesia
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Hal itu dikatakan Hasyim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila pada Rabu (22/5)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Indonesia
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Maret 2024
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Indonesia
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Yang bersangkutan saat ini telah hadir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Februari 2024
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
Data Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bisa Dilihat Publik
Aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap mobile dan web
Angga Yudha Pratama - Minggu, 11 Februari 2024
Data Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bisa Dilihat Publik
Bagikan