Eks Anggota DKPP: Pemecatan Evi Luruskan Penyelewengan Suara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 Juli 2020
Eks Anggota DKPP: Pemecatan Evi Luruskan Penyelewengan Suara

Anggota DKPP Saut Sirait. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan anggota DKPP Saut Sirait menilai bahwa putusan DKPP yang memberhentikan Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU pada Maret lalu merupakan upaya normal penyelenggara pemilu untuk meluruskan penyelewengan suara pada pelaksanaan pemilu.

Hal ini diungkapkan Saut saat dalam keterangan tertulisnya sebagai saksi ahli dari pihak tergugat dalam perkara 82/G/2020/PTUN.JKT yang disampaikan kepada majelis hakim.

Baca Juga:

Eks Hakim MK: Putusan DKPP Tidak Bisa Jadi Objek Gugatan di PTUN

"Putusan DKPP No 317-PKE-DKPP/X/2019 menyangkut tindakan atau perbuatan yang menimbulkan ketidakadilan menyeluruh karena terkait penyelewengan suara. Mahkota penyelenggara, bahkan pemilu itu sendiri adalah suara," jelas Saut dalam keterangan tertulisnya.

"Mahkota yang hampir jatuh, atau mahkota yang bengkok itu telah dapat dikembalikan dan diluruskan, yakni suara rakyat pada dapil Kalimantan Barat," imbuhnya.

Ia memandang bahwa putusan tersebut semata-mata dikeluarkan oleh Ketua dan anggota DKPP karena adanya kewaspadaan terhadap kehancuran pemilu di Indonesia. Hal ini sudah dilakukan dengan konsisten selama delapan tahun DKPP berdiri.

Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik. (Dok. pribadi)
Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik. (Dok. pribadi)

Saut pun menilai bahwa DKPP tetap memiliki moral hazard dalam semangat, sikap dan tindakannya sehingga "tidak akan membiarkan lobang sekecil apa pun dan waktu sepersekian detik pun untuk yang mengakibatkan terjadinya kehancuran sistem dan degradasi kepercayaan terhadap lembaga, terutama lembaga Negara".

"Membiarkan terjadinya penyelewengan suara dalam Pemilu, bukan hanya menghancurkan Pemilu itu sendiri, tetapi sekaligus dan total juga menghancurkan kepercayaan terhadap Pemilu maupun Negara yang dihasilkan Pemilu itu sendiri," terang Saut.

Hal ini, menurutnya, sudah sesuai dengan spirit kelahiran DKPP, yakni mengungkapkan kebenaran dan keadilan dari pemerkosaan hak suara akibat tergadaikannya kode etik penyelenggara pemilu lantaran adanya silent majority yang tidak memiliki kesanggupan untuk bersuara.

Baca Juga:

DKPP Pecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting

Ia mengingatkan, putusan DKPP No 317-PKE-DKPP/X/2019 dan Keppres 34/2019 berasal dari gugus persoalan yang sangat besar: fundamen nilai, prinsip dan tujuan Pemilu dan lebih besar lagi, langsung tertuju pada keberadaan negara.

Karenanya, kata Saut, maka akan menjadi goncangan besar apabila Keputusan Presiden tersebut dibatalkan atau tidak dianggap sah, tanpa mencabut atau membatalkan putusan DKPP.

"Apabila dikabulkan walau sebagian kecil, akan menimbulkan kehancuran terhadap nilai-nilai kehidupan, moral, moral hukum dan hakikat pemilu di Indonesia," terangnya. (Pon)

Baca Juga:

DKPP Pecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting

#DKPP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Ketua DKPP mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap isu-isu krusial yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada di 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Zainul Muttaqin dinilai belum memenuhi syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sebagai anggota partai politik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Maret 2025
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Indonesia
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Bahtra menekankan pentingnya independensi DKPP
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Februari 2025
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Indonesia
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Komisi II DPR RI melakukan evaluasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tertutup, Selasa (11/2).
Frengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Indonesia
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
DKPP menilai KPU telah melanggar aturan terkait Pemilu Barito Utara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Januari 2025
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
Indonesia
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
Ribka mendalilkan para teradu diduga telah melakukan tindakan yang struktur, sistematis dan masif dengan cara menggelembungkan suara Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil Jawa Barat IV pada Pemilu 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Januari 2025
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
DKPP Akan Panggil KPU dan Bawaslu se-Indonesia Jelang Pilkada 2024, Ada Apa?
Hal ini seperti disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lukito
Frengky Aruan - Jumat, 27 September 2024
DKPP Akan Panggil KPU dan Bawaslu se-Indonesia Jelang Pilkada 2024, Ada Apa?
Indonesia
Heddy Lugito: DKPP Seharusnya Punya Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu melihat penanganan perkara demikian banyak
Frengky Aruan - Jumat, 27 September 2024
Heddy Lugito: DKPP Seharusnya Punya Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi
Bagikan