Dorong Revisi UU Hak Cipta, Piyu Dkk Tuntut Transparansi Tata Kelola Royalti Lewat 8 Rekomendasi
Ariel Noah, Piyu Padi hingga Adi KLa Project Ikuti RDPU Manajemen Royalti dengan Komisi XIII DPR. (MP/Didik)
MerahPutih.com – Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sekaligus gitaris Padi Reborn, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu, menegaskan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurutnya, sistem tata kelola royalti musik nasional saat ini belum ideal dan menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian bagi pelaku industri musik.
“Kami di sini ingin menyampaikan delapan poin yang kami ringkas dalam pemaparan singkat, padat, dan jelas," kata Piyu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).
Baca juga:
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
8 Poin Rekomendasi AKSI
Piyu menilai ketentuan yang berlaku saat ini, berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM tahun 2016, masih memperbolehkan pemungutan royalti dilakukan setelah pertunjukan musik atau konser selesai.
Dia juga menyoroti praktik yang tidak transparan dalam pemungutan royalti pascakonser, karena data yang digunakan sering kali tidak sesuai dengan catatan faktual di lapangan.
“Dalam SK itu disebutkan bahwa pemungutan dan pendistribusian royalti dilakukan setelah pertunjukan berlangsung, berdasarkan dua persen dari nilai produksi acara. Artinya, pencipta ikut menanggung risiko profit and loss dari penyelenggara. Ini membuat hak royalti yang seharusnya diterima pencipta jadi tersendat,” paparnya.
Baca juga:
Berikut detail delapan rekomendasi utama AKSI yang disampaikan Piyu untuk dimasukkan dalam revisi UU Hak Cipta:
- Wajib izin atau lisensi sebelum pertunjukan musik, serta pembayaran royalti dilakukan sebelum acara berlangsung.
- Penguatan definisi layanan publik agar tidak multitafsir dalam penggunaan karya musik.
- Ketentuan khusus untuk pertunjukan musik sesuai dinamika industri.
- Aturan tentang direct license dan opt-out LMK yang lebih berkeadilan.
- Pembentukan LMK khusus pertunjukan musik untuk distribusi royalti yang akurat.
- Pemberdayaan sistem digital subscription untuk mendukung model blanket licence.
- Efisiensi jumlah LMK agar pengelolaan royalti lebih terpusat dan transparan.
- Penguatan regulasi anti-au dan anti-pembajakan guna melindungi hak ekonomi pencipta dan pelaku industri musik.
“Kami ingin revisi UU Hak Cipta benar-benar mengikuti perkembangan zaman dan melindungi kepentingan para pencipta serta pelaku industri musik Indonesia,” tutup Piyu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gugatan Ariel Noah Cs Soal UU Hak CIpta Dikabulkan, Kemenangan Musisi Indonesia di Meja Mahkamah Konstitusi
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
Rhoma Irama di RDPU Baleg DPR: Indonesia Kaya Seni, Tapi Pemerintah Belum Hadir Optimal
Badan Legislasi DPR Rapat dengan Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak Cipta
RDPU VISI dan AKSI dengan Baleg DPR Bahas Harmonisasi RUU Hak Cipta
Dorong Revisi UU Hak Cipta, Piyu Dkk Tuntut Transparansi Tata Kelola Royalti Lewat 8 Rekomendasi
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR
Once Tegaskan Perjuangan Musisi Bukan untuk Menghindari Royalti, Dorong Perbaikan UU Hak Cipta
Cegah Kekacauan, DPR Minta Pemungutan Royalti LMK Dihentikan Sementara