DKPP Pilih Edukasi Dibanding Sanksi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Oktober 2020
DKPP Pilih Edukasi Dibanding Sanksi

Ilustrasi sidang etik DKPP. (Foto: DKPP).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan paradigma DKPP di dalam mengemban tugas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik adalah mengedepankan edukasi kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu.

Anggota DKPP Ida Budhiati menyatakan, hal ini dapat dikonfirmasi di dalam data kuantitatif penanganan perkara DKPP sejak 2012 hingga sekarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, putusan DKPP mengonfirmasi bahwa lebih banyak yang direhabilitasi daripada yang diberikan sanksi.

Dari sejumlah sanksi yang diberikan DKPP itu, kata dia, dalam kategori yang sangat ringan dalam bentuk teguran tertulis.

Baca Juga:

DKPP akan Pecat Penyelenggara yang Merekayasa Hasil Pemilu


Menurut Ida, mengedepankan edukasi daripada sanksi-sanksi itulah menjadi paradigma DKPP dalam penanganan kode etik ini.

Sanksi diberikan sebagai pilihan terakhir sebagai ultimum remedium atau ‘obat terakhir’ setelah dipertimbangkan dari aspek filosofi, sosiologis, dan kondisi konkretnya.

Jika memang tidak ada hal-hal yang bisa meringankan, lanjut dia dengan sangat terpaksa DKPP menjatuhkan sanksi yang terberat.

DKPP ingin membangun sebuah pemahaman bahwa lembaga tersebut bukanlah lembaga yang menakutkan.

DKPP memahami bahwa salah satu modal penyelenggara pemilu adalah kepercayaan sehingga yang dilakukan oleh DKPP adalah di dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik itu berorientasi menjaga kehormatan institusinya, menjaga kredibilitas, dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.

DKPP
Anggita DKPP Ida Budiati. (Foto: Antara)

"Sekali lagi melalui data DKPP terkonfirmasi rekayasa sosial yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Dalam pandangan saya sekurang-kurangnya pembentuk undang-undang telah berhasil di dalam mendesain sistem etika penyelenggara pemilu, negara kita hari ini mempunyai kelembagaan penyelenggara pemilu yang terjaga kehormatan dan kemandiriannya," kata Ida.

Ida juga menyampaikan harapan pada tim pemeriksa daerah atau TPD agar terinternalisasi di dalam melakukan pemeriksaan perkara untuk memegang prinsip praduga beretika.

Meskipun di dalam pergaulan-pergaulan penyelenggaraan pemilu TPD mempunyai data dan informasi berkaitan dengan kasus-kasus konkret, menurut Ida, dalam kedudukannya sebagai pemeriksa etik wajib menginternalisasi prinsip-prinsip pemeriksaan perkara praduga beretika.

"Jadi, kami tidak boleh pagi-pagi sudah berprasangka bahwa dia ini melanggar etika penyelenggara pemilu," ujarnya. (Pon).

Baca Juga:

Eks Hakim MK: Putusan DKPP Tidak Bisa Jadi Objek Gugatan di PTUN

#DKPP #KPU #Bawaslu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Masyarakat dapat mendaftar lomba ini dengan menyertakan karyanya paling lambat tanggal 31 Mei 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Mei 2026
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Bagikan