Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Ajukan Banding
Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Johnny G Plate mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum mantan Sekjen Partai NasDem tersebut usai Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan.
Baca Juga:
Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara
“Banding Yang Mulia, hari ini juga,” kata kuasa hukum Johnny, Ahmad Cholidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11).
Johnny dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Akibat perbuatannya, Johnny dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Johnny juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15.500.000.000. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.
Baca Juga:
Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Untuk hal yang memberatkan, Johnny dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dia juga tak mengakui kesalahannya dan merasa tidak bersalah. Johnny juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku dirut Bakti Kominfo.
Sementara untuk hal yang meringankan, Johnny dianggap sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya untuk bantuan sosial. (Pon)
Baca Juga:
Sekjen Kominfo Jadi Saksi di Persidangan Kasus Johnny G Plate
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim