Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Ajukan Banding


Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Johnny G Plate mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum mantan Sekjen Partai NasDem tersebut usai Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan.
Baca Juga:
Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara
“Banding Yang Mulia, hari ini juga,” kata kuasa hukum Johnny, Ahmad Cholidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11).
Johnny dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Akibat perbuatannya, Johnny dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Johnny juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15.500.000.000. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.
Baca Juga:
Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Untuk hal yang memberatkan, Johnny dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dia juga tak mengakui kesalahannya dan merasa tidak bersalah. Johnny juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku dirut Bakti Kominfo.
Sementara untuk hal yang meringankan, Johnny dianggap sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya untuk bantuan sosial. (Pon)
Baca Juga:
Sekjen Kominfo Jadi Saksi di Persidangan Kasus Johnny G Plate
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
