Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo Johnny G. Plate saat menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/11). ANTARA/Rina Nur Anggraini
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Johnny dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11).
Selain pidana pokok, Johnny juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15.500.000.000.
Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun," ujar hakim.
Baca Juga
Untuk hal yang memberatkan, Johnny dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dia juga tak mengakui kesalahannya dan merasa tidak bersalah. Johnny juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku dirut Bakti Kominfo.
Sementara untuk hal yang meringankan, Johnny dianggap sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya untuk bantuan sosial. (Pon)
Baca Juga
Sekjen Kominfo Jadi Saksi di Persidangan Kasus Johnny G Plate
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus